Berita Kalsel
Sidang Kasus Arisan Online di Banjarmasin, 1 Saksi Ikut Arisan Pakai Uang Jual Perhiasan & Berhutang
Sidang lanjutan kasus arisan online digelar kembali di PN Banjarmasin. 3 orang saksi dihadirkan dalam persidangan, 1 saksi akui jual perhiasan ikut
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus penipuan berkedok arisan online digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kali ini agenda sidang menghadirkan dan mendengarkan tiga orang saksi sekaligus korban dari tterdakwanya RA alias Ame.
Mereka adalah Riesca, Nurjanah dan Rifani. Khusus Rifani merupakan suami dari Elisa yang juga saksi pada sidang sebelumnya.
Riesca mendapat giliran pertama diperiksa dalam sidang kali ini.
Di hadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin, yang diketuai Heru Kuncoro, saksi mengaku turut menjadi korban dan mengalami kerugian, merugi perbuatan terdakwa.
Kerugian yang dialami oleh Riesca sekira Rp 4,5 juta, hasil dari keuntungan dari usaha kuliner yang ia kelola bersama terdakwa.
Baca juga: 5 Warga Banjarbaru Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online, Kerugian Capai Puluhan Juta
"Awalnya lancar tapi setelah lima bulan terakhir dan tersandung masalah, sampai saat ini uang itu tidak dibayarnya," katanya. Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, Riesca mengaku bahwa ia mengetahui bahwa terdakwa memang menjual belikan slot arisan online, dengan iming-iming keuntungan.
"Misalnyan slot arisan online nilainya Rp 10 Juta, maka korbannya dijanjikan keuntungan Rp 3 sampai 4 juta," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Hakim meminta saksi Nurjanah untuk memberi keterangan terkait sebagai korban arisan online.
Nurjanah pun mengungkapkan, bahwa awalnya ia mengenal terdakwa melalui promosi slot arisan online di media sosial Instagram.
Akhirnya Nurjanah pun mengaku tertarik, hingga akhirnya mengalami kerugian senilai Rp 17 juta.
"Pertama saya ikut Rp 7 juta dengan keuntungan Rp 2 juta yang akan turun pada 17 Februari 2022. Kemudian ikut lagi 28 Januari Rp 10 juta dengan keuntungan Rp 4 juta yang dijanjikannya jatuh pada 25 Februari 2022, tapi sampai sekarang uang saya tidak kembali," jelasnya.
Baca juga: Polres Kotabaru Amankan 2 IRT Tersangka Arisan Online Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp 3,4 Miliar
Yang memprihatinkan dari keterangan Nurjanah ini adalah, uang yang dia pakai untuk ikut arisan online tersebut hasil dari menjual perhiasan dan hutang.
"Yang Rp 7 Juta hasil jual perhiasan anak, kalau yang Rp 10 juta itu saya dapat dari pinjam uang," ungkapnya.
