Berita Kalsel

Polres Kotabaru Amankan 2 IRT Tersangka Arisan Online Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp 3,4 Miliar

Lagi-lagi kasus arisan online kembali terjadi, kali ini Satreskrim Polres Kotabaru menangkap 2 tersangka yang mana keduanya adalah ibu rumah tangga

Editor: Sri Mariati
HUMAS POLRES KOTABARU
Konferensi pers pengungkapan kasus arisan fiktif dengan total kerugian Rp 3,4 miliar oleh jajaran Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU – Lagi-lagi kasus arisan online kembali terjadi, kali ini Satreskrim Polres Kotabaru menangkap 2 tersangka yang mana keduanya adalah ibu rumah tangga (IRT).

Dua IRT tersebut berinisial IMA (27) dan LV (30), untuk perkara pertama terjadi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Dengan kerugian menipu korbannya mencapai Rp 3,4 miliar.

"Awalnya arisan itu memang ada dan berjalan dengan semestinya," ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil SIK, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Polisi Amankan Satu Lagi Bandar Arisan Online, Setelah 28 Korban Melapor Polresta Banjarmasin

Namun saat arisan berjalan semestinya, ada beberapa anggota yang tidak melakukan pembayaran, sehingga pelaku mencari cara bagaimana bisa menutupi.

Caranya menawarkan kembali arisan melalui WhatsApp group.

"Tawaran bersifat slot, artinya pelaku menawarkan kepada korban satu slot kemudian pencairan di minggu depan," katanya.

Terkait modus itu, beberapa orang yang merasa tertipu melaporkan ke Polres Kotabaru dengan total kerugian Rp 245 juta.

Baca juga: Oknum Anggota Polri Terbelit Penipuan Arisan Online Ditangani Propam Polresta Banjarmasin

Setelah dilakukan pendalaman ternyata masih ada korban sebanyak 42 orang yang tertipu.

"Dari 42 orang ini uang berputar sekitar Rp 1,9 miliar melalui arisan fiktif," terang Jalil.

Pelaku IMA dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sedangkan pelaku LV, perkara kasus yang sama terjadi di Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru. Pelaku menawarkan arisan online fiktif.

"Memang tadinya arisan itu ada, tapi gagal bayar sehingga mencari cara bagaimana bisa gali lobang tutup lobang," sambung Jalil.

Baca juga: 320 Orang Jadi Korban Arisan Online Fiktif di Kalsel, Kerugian Capai Rp 11 M

Korban yang melaporkan kejadian awalnya hanya dua orang dengan kerugian masing-masing berkisar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

"Setelah kita lakukan pendalaman ternyata banyak (korban), sekitar 80 orang tergabung dalam arisan online ini. Dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar," lanjut Jalil.

"Jadi kasusnya sama, modus sama tapi tempat yang berbeda," tutupnya saat konferensi pers didampingi KBO Reskrim Ipda Kitty Tokan dan Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polres Kotabaru Bongkar Modus Arisan Online Fiktif, Merugikan Korban Rp 3,4 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved