Berita Kalsel
Oknum Anggota Polri Terbelit Penipuan Arisan Online Ditangani Propam Polresta Banjarmasin
Penanganan kasus oknum Anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS yang terseret kasus dugaan penipuan arisan online fiktif.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN -Penanganan kasus oknum Anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS yang terseret kasus dugaan penipuan arisan online fiktif.
Saat ini penangananya dilimpahkan kepada Seksi Propam Polresta Banjarmasin.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat ditemui Banjarmasinpost.co.id di Mapolda Kalsel, Rabu (6/4/2022) membenarkannya.
Keperluan pemeriksaan dalam tahap penyidikan dugaan pelanggaran kode etik terhadap MS yang sebelumnya dilakukan Bid Propam Polda Kasel kata Kombes Rifa’i telah selesai.
Baca juga: BPSDMP Kominfo Banjarmasin Latih Pengelolaan Keuangan Digital Wirausaha Pemula Palangkaraya
Baca juga: Memasuki Awal Ramadhan 2022, Penumpang Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Belum Naik Signifikan
Baca juga: 320 Orang Jadi Korban Arisan Online Fiktif di Kalsel, Kerugian Capai Rp 11 M
Selanjutnya sambil berlangsungnya proses atas dugaan pidana umum dan persidangan internal, MS diserahkan ke Seksi Propam Polresta Banjarmasin.
"Ya sekarang di Propam Polresta," ujar Kabid Humas Polda Kalsel.
Sedangkan terkait dugaan pidana umumnya, penanganan masih dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Diketahui, MS diduga turut menerima dana setoran dari korban arisan online fiktif yang dibandari oleh isterinya.
Seperti isterinya, MS juga dihadapkan dengan dugaan pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terlibat Arisan Online Fiktif Sang Istri, Oknum Polisi Ini Diserahkan ke Propam Polresta Banjarmasin
