Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Pemeriksaan 3 Hakim Langgar Kode Etik Atau Tidak Masih Diproses
PT Palangkaraya masih proses pemeriksaan 3 hakim yang vonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh, apakah langgar kode etik atau tidak
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya masih proses pemeriksaan 3 hakim yang vonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh.
Dimana PT Palangkaraya sudah membuat surat perintah kepada Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap 3 hakim, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.
"Ketua PT Palangkaraya telah membuat surat. Yang memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri untuk membuat tim memeriksa majelis hakim yang bersangkutan," kata Wahyu Prasetya Wibowo, Kamis (2/6/2022).
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan apakah 3 hakim bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin telah melanggar kode etik saat vonis perkara bebas terdakwa narkoba.
Kemudian, setelah Tim Pengadilan Negeri Palangkaraya telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya akan segera dikirimkan ke Ketua PT Palangkaraya.
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, PT Palangkaraya Perintahkan 3 Hakim Dinonaktifkan Sementara
Pihak PT Palangkaraya juga membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Hasilnya diteruskan kepada badan pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagai badan yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada hakim bila terbukti adanya pelanggaran kode etik.
"Masih berproses. nonaktifnya sudah, tetapi apakah yang bersangkutan terbukti pelanggaran kode etik atau tidak, ini yang berproses," ujar Wahyu Prasetya Wibowo.
Pihaknya juga membantah atas terbitnya surat perintah penonaktifan sementara 3 hakim yang bersangkutan karena tekanan massa.
Yang mengancam akan melakukan ritual adat bahkan hingga menginap menduduki Pengadilan Tinggi Palangkaraya hingga tuntutan terpenuhi.
Seperti diketahui, puluhan massa aksi Koalisi Masyarakat Kalteng hari ini pukul 10.00 WIB mendatangi Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Terdakwa Narkoba Kembali Digelar di PT Palangkaraya
Mereka sempat mendirikan 2 tenda yang rencananya akan dibuat menginap hingga tuntutan penonaktifan 3 hakim terpenuhi serta melakukan orasi.
Karena Wahyu Prasetya Wibowo telah menunjukan surat penonaktifan sementara 3 hakim tersebut dan diterima oleh Bambang Irawan selalu Koordinator Lapangan. Massa tidak jadi menginap diiringi pembongkaran tenda.
Sebelumnya Humas PT Palangkaraya Wahyu Prasetya Wibowo saat menemui massa Koalisi Masyarakat Kalteng.
"Bahwa hari ini Ketua PT Palangkaraya sudah mengmbil sikap secara tertulis atas keinginan tuntutan rekan-rekan pengunjuk rasa terhadap putusan perkara bebas nomor 17/Pid.sus/2022/PN PLK," kata Wahyu, Kamis (2/6/2022).