Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, PT Palangkaraya Perintahkan 3 Hakim Dinonaktifkan Sementara
Tuntutan nonaktif 3 hakim sementara atas vonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh sudah dilaksanakan PT Palangkaraya
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Persoalan vonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh, membuat Pengadilan Tinggi Palangkaraya memerintahkan Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menonaktifkan 3 hakim sementara.
Putusan vonis bebas yang kontroversial oleh 3 hakim tersebut diantaranya Heru Setiyadi, Syamsuni, Erhammudin.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya Wahyu Prasetya Wibowo saat menemui massa Koalisi Masyarakat Kalteng.
"Bahwa hari ini Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya sudah mengmbil sikap secara tertulis atas keinginan tuntutan rekan-rekan pengunjuk rasa terhadap putusan perkara bebas nomor 17/Pid.sus/2022/PN PLK," kata Wahyu, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Massa Ancam Nginap di PT Palangkaraya Sampai 3 Hakim Dinonaktifkan
Baca juga: BREAKING NEWS, Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Terdakwa Narkoba Kembali Digelar di PT Palangkaraya
Ketiga hakim yang dinonaktifkan itu tidak boleh mengadili atau memeriksa perkara baru.
Namun untuk perkara lama yang sudah terlanjur menangani perkara, kebijakan ada di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
"Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menentukan lebih lanjut," papar Wahyu.
Pihaknya membantah jika perintah penonaktifan sementara ke 3 hakim tersebut karena tekanan massa, yang sudah menggeruduk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Dia menjelaskan, pertimbangannya karena kondisi dan rekan-rekan hakim dapat memahami pemeriksaan suatu perkara dapat adil.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Kalteng Desak Penonaktifan 3 Hakim, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tak Terealisasi
Baca juga: Vonis Bebas oleh Hakim Terdakwa Narkoba Ponton Palangkaraya Saleh, Ini Komentar Kepala BNNP Kalteng
"Tidak (karena tekanan massa). Pertimbangannya memang karena kondisi ya. Kemudian rekan-rekan hakim kan kita bisa memahami supaya pemeriksaan suatu perkara bisa fair," jelasnya.
Sementara itu, massa aksi Koalisi Masyarakat Kalteng menerima surat perintah penonaktifan 3 hakim tersebut yang ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Zainuddin.

Sementara itu Koordinator Lapangan aksi, Bambang Irawan mengungkapkan, akan mengawal surat perintah penonaktifan tersebut sampai selesai.
"Kita menghargai keputusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang telah mengeluarkan surat perintaah penonaktifan itu. Tidak ada pendudukan tidak ada ritual adat," pungkas Bambang Irawan. (*)