Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Pemeriksaan 3 Hakim Langgar Kode Etik Atau Tidak Masih Diproses

PT Palangkaraya masih proses pemeriksaan 3 hakim yang vonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh, apakah langgar kode etik atau tidak

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Koordinator Lapangan Aksi Koalisi Masyarakat Kalteng, Bambang Irawan menunjukan surat perintah penonaktifan 3 hakim terkait vonis bebas terdakwa narkoba di depan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kamis (2/6/2022). 

Ketiga hakim yang dinonaktifkan itu tidak boleh mengadili atau memeriksa perkara baru.

Namun untuk perkara lama yang sudah terlanjur menangani perkara, kebijakan ada di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Baca juga: Reaksi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Sabu di PN Palangkaraya, Kasasi hingga Aksi Kalteng Menjerit

Baca juga: Massa Tuntut Nonaktif 3 Hakim Vonis Bebas Saleh, PN Palangkaraya Kirim Surat ke MA Ajukan Nonaktif

"Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menentukan lebih lanjut," papar Wahyu.

Pihaknya membantah jika perintah penonaktifan sementara ke 3 hakim tersebut karena tekanan massa, yang sudah menggeruduk Pengadilan Negeri dan PT Palangkaraya.

Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Wahyu Prasetya Wibowo (kiri) saat menjumpai awak media, atas tuntutan 3 hakim dinonaktifkan terkait vonis bebas terdakwa narkoba, Kamis (2/6/2022).
Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Wahyu Prasetya Wibowo (kiri) saat menjumpai awak media, atas tuntutan 3 hakim dinonaktifkan terkait vonis bebas terdakwa narkoba, Kamis (2/6/2022). (Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto)

Dia menjelaskan, pertimbangannya karena kondisi dan rekan-rekan hakim dapat memahami pemeriksaan suatu perkara dapat adil.

"Tidak (karena tekanan massa). Pertimbangannya memang karena kondisi ya. Kemudian rekan-rekan hakim kan kita bisa memahami supaya pemeriksaan suatu perkara bisa fair," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved