Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Pemeriksaan 3 Hakim Langgar Kode Etik Atau Tidak Masih Diproses
PT Palangkaraya masih proses pemeriksaan 3 hakim yang vonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh, apakah langgar kode etik atau tidak
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Ketiga hakim yang dinonaktifkan itu tidak boleh mengadili atau memeriksa perkara baru.
Namun untuk perkara lama yang sudah terlanjur menangani perkara, kebijakan ada di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Baca juga: Reaksi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Sabu di PN Palangkaraya, Kasasi hingga Aksi Kalteng Menjerit
Baca juga: Massa Tuntut Nonaktif 3 Hakim Vonis Bebas Saleh, PN Palangkaraya Kirim Surat ke MA Ajukan Nonaktif
"Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk menentukan lebih lanjut," papar Wahyu.
Pihaknya membantah jika perintah penonaktifan sementara ke 3 hakim tersebut karena tekanan massa, yang sudah menggeruduk Pengadilan Negeri dan PT Palangkaraya.

Dia menjelaskan, pertimbangannya karena kondisi dan rekan-rekan hakim dapat memahami pemeriksaan suatu perkara dapat adil.
"Tidak (karena tekanan massa). Pertimbangannya memang karena kondisi ya. Kemudian rekan-rekan hakim kan kita bisa memahami supaya pemeriksaan suatu perkara bisa fair," jelasnya. (*)