Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

NEWS VIDEO, Pengadilan Tinggi Palangkaraya Keluarkan Surat Perintah Penonaktifan 3 Hakim

Pengadilan Tinggi Palangkaraya, telah mengeluarkan surat perintah penonaktifan 3 hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya vonis bebas terdakwa narkoba

Editor: Sri Mariati

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYAPengadilan Tinggi Palangkaraya, telah mengeluarkan surat perintah penonaktifan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya yang memvonis bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh.

Surat penonaktifan 3 hakim yakni Heru Setiyadi, Syamsuni, Erhammudin dikeluarkan tertanggal 2 Juni 2022. Agar segera ditindaklanjuti oleh PN Palangkaraya dan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya Wahyu Prasetya Wibowo saat menemui massa Koalisi Masyarakat Kalteng.

"Bahwa hari ini Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya sudah mengambil sikap secara tertulis atas keinginan tuntutan rekan-rekan pengunjuk rasa terhadap putusan perkara bebas nomor 17/Pid.sus/2022/PN PLK," kata Wahyu, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Ini Bunyi Surat Penonaktifan 3 Hakim PN Palangkaraya, Terkait Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Baca juga: BREAKING NEWS, Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Terdakwa Narkoba Kembali Digelar di PT Palangkaraya

Baca juga: Vonis Bebas oleh Hakim Terdakwa Narkoba Ponton Palangkaraya Saleh, Ini Komentar Kepala BNNP Kalteng

Ketiga hakim yang dinonaktifkan itu tidak boleh mengadili atau memeriksa perkara baru.

Namun untuk perkara lama yang sudah terlanjur menangani perkara, kebijakan ada di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

"Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk menentukan lebih lanjut," papar Wahyu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved