Berita Palangkaraya

Pegawai Honorer Kobar Pelaku Tabrak Lari Jalan Menteng 16 Palangkaraya, Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melangsungkan pers rilis kasus kecelakaan lalu lintas, tabrak lari di Jalan Menteng 16.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Pelaku tabrak lari di Jalan Menteng 16 Palangkaraya, merupakan pegawai honorer Pemkab Kobar berinisial MF (21) Senin (23/5/2022) saat mengikuti pres rilis di Polresta Palangkaraya. 

Awalnya pelaku mengakui telah menabrak trotoar, namun saudara saksi tidak yakin karena penyok pada mobil cukup dalam.

Setelah mengetahui ada kejadian tabrak lari, korban bersama saksi hendak menuju ke Polresta Palangkaraya dan diamankan oleh petugas di Samping Palma.

Pelaku pun sempat dilakukan tes urine oleh pihak kepolisian, namun hasilnya negatif.

Kapolresta juga menjelaskan pelaku menggunakan mobil avanza hitam dengan nomor polisi F 1732 PD.

“Itu merupakan mobil yang sudah berpindah tangan namun belum balik nama kendaraan di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Kombes Pol Budi.

Perbuatan pelaku tabrak lari tersebut pun harus diganjar dengan kurungan penjara.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun,” tutupnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved