Ketahuan Pura-pura Sakit, Wali Kota Ambon Ditahan KPK, 1 Tersangka Suap 20 Minimarket Alfamidi Buron

Hasil pemeriksaan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan minimarket Alfamidi

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. Dia menjadi tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan suap pembangunan 20 minimarket Alfamidi. 

TRIBUNKALTENG.COM - Sempat berpura-pura sakit bahkan menjalani perawatan di rumah sakit, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pembangunan 20 minimarket Alfamidi, oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

Curiga dengan tiba-tiba sakitnya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, KPK pun melakukan jemput paksa di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta.  

Terbukti setelah diperiksa, ternyata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kondisi sehat sehingga bisa menjalani pemeriksaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan 20 minimarket Alfamidi.

"Sebelumnya yang bersangkutan (Richard Louhenapessy) meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Baca juga: Tambang Ilegal Sekatak Kaltara, KPK Bakal Usut Aliran Dana Briptu Hasbudi ke Pihak Aparat & Pejabat

Baca juga: Sehari Usai Rayakan Ultah Anak, Bupati Bogor Dicokok KPK, Dibekuk Bersama Anggota BPK Jabar

Baca juga: Temuan KPK: Belum Dibangun, Sudah Ada Bagi-bagi Kaveling Tanah di Lokasi IKN Nusantara

Setelah memastikan Richard dalam kondisi sehat, tim penyidik membawanya ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya lebih lanjut.

"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," sebut Firli Bahuri.

Hasil pemeriksaan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan minimarket Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Selain Richard, KPK turut menjerat Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.

Namun, baru Richard dan Andrew yang ditahan KPK, sementara Amri masih buron.

"KPK mengimbau agar tersangka AR [Amri] kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," kata Firli.

Firli juga meminta para pihak yang mengetahui lokasi Amri agar dapat memberitahukan kepada KPK.

Dia memperingatkan, KPK tak akan segan menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak yang coba-coba menyembunyikan karyawan tersebut.

"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," tegas Firli.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang menjadi tersangka kasus suap pembangunan 20 minimarket Alfamidi.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang menjadi tersangka kasus suap pembangunan 20 minimarket Alfamidi. (Tribunnews)

Pemberian uang

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, setiap izin usaha dan pembangunan gerai minimarket Alfamidi di Ambon terdapat suap minimal Rp 25 juta kepada Richard.

Disebutkan pula, Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan minimarket Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL [Richard Louhenapessy] meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehasnussa] yang merupakan orang kepercayaan RL," kata Firli Bahuri.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri.

Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai minimarket Alfamidi di Kota Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ungkap Firli.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Jelaskan Dugaan Aliran Dana Suap untuk Wali Kota Ambon

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved