Ketahuan Pura-pura Sakit, Wali Kota Ambon Ditahan KPK, 1 Tersangka Suap 20 Minimarket Alfamidi Buron
Hasil pemeriksaan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan minimarket Alfamidi
TRIBUNKALTENG.COM - Sempat berpura-pura sakit bahkan menjalani perawatan di rumah sakit, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pembangunan 20 minimarket Alfamidi, oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Curiga dengan tiba-tiba sakitnya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, KPK pun melakukan jemput paksa di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta.
Terbukti setelah diperiksa, ternyata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kondisi sehat sehingga bisa menjalani pemeriksaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan 20 minimarket Alfamidi.
"Sebelumnya yang bersangkutan (Richard Louhenapessy) meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Baca juga: Tambang Ilegal Sekatak Kaltara, KPK Bakal Usut Aliran Dana Briptu Hasbudi ke Pihak Aparat & Pejabat
Baca juga: Sehari Usai Rayakan Ultah Anak, Bupati Bogor Dicokok KPK, Dibekuk Bersama Anggota BPK Jabar
Baca juga: Temuan KPK: Belum Dibangun, Sudah Ada Bagi-bagi Kaveling Tanah di Lokasi IKN Nusantara
Setelah memastikan Richard dalam kondisi sehat, tim penyidik membawanya ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya lebih lanjut.
"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," sebut Firli Bahuri.
Hasil pemeriksaan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan minimarket Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Selain Richard, KPK turut menjerat Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.
Namun, baru Richard dan Andrew yang ditahan KPK, sementara Amri masih buron.
"KPK mengimbau agar tersangka AR [Amri] kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," kata Firli.
Firli juga meminta para pihak yang mengetahui lokasi Amri agar dapat memberitahukan kepada KPK.
Dia memperingatkan, KPK tak akan segan menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak yang coba-coba menyembunyikan karyawan tersebut.
"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," tegas Firli.

Pemberian uang
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, setiap izin usaha dan pembangunan gerai minimarket Alfamidi di Ambon terdapat suap minimal Rp 25 juta kepada Richard.