Berita Kalbar
Kasus Pembunuhan Asisten PT CNIS dan Pencurian Sawit, Polres Sanggau Tetapkan Enam Tersangka
Enam orang tersangka ditetapkan Polres Sanggau terkait kasus pencurian buah sawit dan kasus pembunuhan terhadap asisten di PT CNIS Inisial DS.
TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU - Enam orang tersangka ditetapkan Polres Sanggau terkait kasus pencurian buah sawit dan kasus pembunuhan terhadap asisten di PT CNIS Inisial DS.
Dalam kasus pembunuhan dan pencurian sawit ini, Polisi menetapkan enam tersangka. Diantaranya, tersangka kasus pembunuhan inisial D dan tersangka kasus pencurian sawit inisial EW, S, J, YP dan FM.
Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri dan Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto menggelar press release. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolres Sanggau, Senin 9 Mei 2022.
Jumpa Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian sawit yang terjadi di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Baca juga: Banjir Landa Dua Kecamatan di Kabupaten Melawi, Permukiman Warga Bantaran Sungai Terendam
Baca juga: Terungkap Tambang Ilegal Briptu Hasbudi di Sekatak, Adanya Laporan Masyarakat Sampai ke DPR RI
Baca juga: Miliki 25 Paket Sabu, Abah Aldi Warga Desa Manunggul Lama Kotabaru Dibekuk Petugas di Jalan
Kronologis kejadian lanjut Waka Polres, Pada Jumat tanggal 6 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib Polsek Mukok mendapat laporan bahwa telah meninggal dunia asisten di PT CNIS Inisial DS di kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS yang berlokasi di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
"Kemudian tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok melakukan olah TKP. hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan
pelaku tindak pidana pencurian berjumlah 5 orang (EW, S, J, YP dan FM),"katanya, Senin 9 Mei 2022.
Kemudian, Pada Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Dari hasil keterangan pelaku pencurian pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh
korban DS.
"Kemudian pelaku pencurian yang berjumlah 5 orang meninggalkan TKP. dan satu tersangka D berhasil diamankan oleh korban DS, dan pada saat diamankan tersangka D melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban
meninggal dunia,"jelasnya.
Setelah kejadian, Tersangka D melarikan diri dan berhasil diamankan pada Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus pembunuhan ini.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang dengan gagang dari kayu warna coklat dan les putih dari paralon, Satu buah sarung parang yang terbuat dari paralon warna putih dengan tali warna coklat dan hitam, Satu buah topi warna coklat kombinasi warna putih,"jelasnya.
Kemudian, Satu buah tas pinggang warna hijau lumut kombinasi warna coklat, Satu buah kaca mata lensa putih bening gagang warna hitam, Satu buah dompet warna hitam, dan satu helai celana jeans panjang warna biru, Satu helai baju kaos warna merah, Satu pasang sendal warna hitam, Satu unit handphone warna hitam dengan kondisi layar retak, Satu helai celana panjang kain warna hitam.
Kemudian, Satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam, Satu bilah parang dengan gagang yang dililit karet warna hitam, Satu buah sarung parang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan tali
warna hijau.
Waka menjelaskan berdasarkan keterangan awal yang didapatkan, sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka langsung mencabut parang dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban yang meninggal dunia ini.
"Pembacokan itu mengenai sekitar tangan, bahu, mulut, leher atau rahang dan yang terakhir setelah korban jatuh di leher bagian belakang,"jelasnya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti dari kasus pencurian sawit, Diantaranya 80 janjang buah kelapa sawit, Satu buah egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu, Satu buah karung warna putih kombinasi warna biru.
