Berita Kalbar
Kasus Pembunuhan Asisten PT CNIS dan Pencurian Sawit, Polres Sanggau Tetapkan Enam Tersangka
Enam orang tersangka ditetapkan Polres Sanggau terkait kasus pencurian buah sawit dan kasus pembunuhan terhadap asisten di PT CNIS Inisial DS.
Kemudian, Satu lembar slip timbang berat netto 840 Kg dari PT CNIS, Satu lembar slip timbang berat netto 760 Kg dari PT CNIS, dan satu buah Dodos.
Pasal yang dilanggar tersangka D adalah Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Berbunyi:
Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Pasal 365:Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun. Pasal 351: Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kemudian, Pasal yang dilanggar tersangka EW, S, J, YP dan FM adalah pasal 363 Ayat 1 ke 4e berbunyi, Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Saat diwawancarai, Tersangka pembunuhan inisial, D mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Saya minta maaf dan mohon ampun, Saya menyesal atas perbuatan saya sudah menghilangkan nyawa orang lain. Saya sangat menyesal,"ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pembunuhan di Kebun Sawit Mukok Sanggau, Pelaku Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Pada Keluarga Korban
