Berita Kalsel

Miliki 25 Paket Sabu, Abah Aldi Warga Desa Manunggul Lama Kotabaru Dibekuk Petugas di Jalan

RS alias Abah Aldi (52), warga Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungaidurian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dibekuk petugas.

Editor: Fathurahman
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
RS alias Abah Aldi warga Sungai Durian pemilik 25 paket sabu yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kotabaru, Minggu (9/5/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM ,KOTABARU - RS alias Abah Aldi (52), warga Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungaidurian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dibekuk petugas.

Dari tangannya, petugas menyita sebanyak 25 paket sabu. Barang haram tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru saat mengamankan RS alias Abah Aldi (52).

Tersangka dibekuk di jalan di kilometer 10, Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian saat menjelang salat magrib , Minggu (8/5/2022).

Penangkapan RS alias Abah Aldi (52), warga Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungaidurian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ini merupakan hasil kerja sama anggota Satres Narkoba dengan Polsek Sungaidurian.

Baca juga: Bangunan Alfamart Miring Jalan A Yani Km 14,4 Gambut, Pemkab Banjar Sudah Melakukan Cek Lapangan

Baca juga: Miliki 8 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya 

Baca juga: Cegah Tindak Kejahatan, Petugas Bhabinkamtibmas di Palangkaraya Patroli Sambangi Pos Kamling

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam mengatakan, RS diamankan diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Gunalis, selain 25 paket sabu juga diamankan barang bukti lainnya, satu buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, dua buah korek api, handphone, uang Rp 350 ribu dan barang bukti lainnya.

Pelaku diringkus berdasarkan informasi masyarakat, RS sering mengedarkan sabu dan kerap bertransaksi di jalan di kilometer 10, Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungaidurian.

"Anggota melakukan pemantauan dan melakukan penangkapan. Digeledah ditemukan 25 paket sabu-sabu. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terbukti Simpan 25 Paket Sabu, Warga Sungai Durian Ini Digelendang ke Polres Kotabaru

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved