Berita Kobar
Penuntutan Perkara KDRT Kobar Dengan Tersangka RAP Dihentikan, Atas Dasar Keadilan Restoratif
Pihak kejaksaan negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melakukan Penghentian Penuntutan kasus KDR berdasarkan Keadilan Restoratif.
4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
7. Pertimbangan sosiologis
8. Masyarakat merespons positif
Dalam penanganan perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Jajaran serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.
Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (*)