Berita Kobar

Penuntutan Perkara KDRT Kobar Dengan Tersangka RAP Dihentikan, Atas Dasar Keadilan Restoratif

Pihak kejaksaan negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melakukan Penghentian Penuntutan kasus KDR berdasarkan Keadilan Restoratif.

Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH,MH. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALANBUN- Pihak kejaksaan negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan pada perkara tindak pidana yang ada di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat atas nama Tersangka RAP.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) subs Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penghentian penuntutan perkara KDRT dengan tersangka RAP tersebut setelah dilakukan Ekspose perkara secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH.

Baca juga: Dua Sepeda Motor Adu Kuat di Jalan Kinibalu Palangkaraya, 3 Korban Kritis 1 Meninggal Dunia

Baca juga: 90 Persen ASN Pemko Palangkaraya Sudah Terima THR, Total Digelontorkan Rp 26 Miliar

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Pemuda Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Riau

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, S.H., M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto, SH., MH., Aspidum dan Kajari Kotawaringin Barat beserta Jajaran.

Ini menyikapi, persetujuan Permohonan restoratif justice oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH pada, Hari Selasa, Tanggal 26 April 2022.

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH membenarkannya.

Dia mengungkapkan, kronologis tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan Tersangka RAP.

Dijelaskan, kasus tersebut, Minggu tanggal 02 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Matnoor Gang. Mulia Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Saksi JA selaku istri tersangka merasakan kejanggalan terhadap tersangka mengenai keuangan, atas hal tersebut saksi JA menghubungi saksi LF yang merupakan teman tersangka dan menanyakan apakah tersangka mempunyai hutang.

"Belum sempat di jawab, tiba-tiba Tersangka menghampiri saksi JA yang berada dalam kamar dan langsung memarahi saksi JA, lalu tersangka berdiri di dekat dinding kamar dan menendang paha, kaki serta pantat saksi JA kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali. Setelah itu, Tersangka langsung pergi meninggalkan saksi JA," ungkapnya.

Lebih jauh Dodik menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :

1.    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana

2.    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

3.    Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

4.    Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

5.    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi

6.    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

7.    Pertimbangan sosiologis

8.    Masyarakat merespons positif

Dalam penanganan perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Jajaran serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved