Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Pemuda Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Riau

Seorang pria berinisial DS (26) diamankan Satresnakoba Polresta Palangkaraya, setelah tertangkap tangan miliki 2 paket sabu di Jalan Riau Pasar Besar

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Pelaku berinisial DS (26) setelah diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Seorang pria berinisial DS (26) diamankan Satresnakoba Polresta Palangkaraya, setelah tertangkap tangan miliki 2 paket sabu.

Tersangka diamankan saat personel Ditsamapta Polda Kalteng tengah melaksanakan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lokasi terciduknya tersangka di Jalan Riau, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melakui Kasatresnarkoba Polresta Palangakaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya.

“Personel Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan seorang yang kedapatan miliki 2 paket sabu. Kemudian tersangka diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (27/4/2022) pagi.

Baca juga: Miliki 7 Paket Sabu Disimpan di Barak, Emak-emak Umur 40 Tahun Diamankan di Polresta Palangkaraya

Ia mengatakan, tersangka saat itu tengah berada di Jalan Riau, bertepatan saat personel Ditsamapta Polda Kalteng sedang melakukan patroli.

Melihat gerak-gerik mencurigakan dari DS, personel pun mengamankannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan pada DS, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram,” terang Kompol Asep.

Kasatresnarkoba mengatakan, selain 2 paket sabu petugas juga mengamankan kendaraan yang digunakan DS.

“Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolresta Palangkaraya,” jelasnya.

Kompol Deni mengatakan, pelaku kini tengah menjalani serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Baca juga: NEWS VIDEO, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto Pimpin Pemusnahan 7,1 Kg Sabu

Baca juga: BREAKING NEWS, Sabu 7,1 Kg Dimusnahkan, Pengungkapan Kasus oleh Polda Kalteng Maret Hingga April

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved