Berita Palangkaraya
Miliki 7 Paket Sabu Disimpan di Barak, Emak-emak Umur 40 Tahun Diamankan di Polresta Palangkaraya
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya mengamankan IRT alias emak-emak yang diduga sering melakukan transaksi barang haram tersebut di barak sewaan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang emak-emak atau Ibu Rumah Tangga (IRT) penghuni barak atau kontrakan di Jalan Riau Kelurahan Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (24/4/2022) diamankan polisi.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya mengamankan IRT yang diduga sering melakukan transaksi barang haram tersebut di barak yang disewanya.
Petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya langsung dipimpin Kasat Narkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya itu berhasil menciduk seorang IRT yang menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu tersebut.
"Benar, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial K berusia 40 Tahun, kami tangkap di sebuah barak di kawasan Jalan Riau Gang Jingah Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Kompol Asep.
Baca juga: Laka Tunggal di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda Ulu, Mobil Pikap Tabrak Pohon 4 Penumpang Luka
Baca juga: Wisata Palangkaraya, Memberi Makan Buaya Jadi Tontonan Digemari Pengunjung Wisata Kum Kum
Baca juga: Wisata Palangkaraya, Taman Wisata & Kuliner Kum Kum Bisa Jadi Alternatif Mengisi Hari Libur
Dijelaskannya, wanita tersebut diciduk setelah dilakukan penyelidikan dan penghimpunan informasi dari warga sekitar terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Petugas menemukan sebanyak 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dari kediaman tersangka tersebut, dengan berat total sekitar 2,37 Gram,” ujarnya.
Saat ini tersangka, menjalani proses hukum serta pemeriksaan dan pengembangan lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, tersangka K beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya.
“Bila terbukti, pelakunya terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 Tahun,” terangnya. (*)