Berita Kapuas

Sidang Lanjutan Korupsi Pungutan SPT, Kades di Kapuas Dituntut Lima Tahun Penjara

Sidang dengan terdakwa GN, Kades Dadahup itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
Cabjari Palingkau untuk tribunkalteng.com
Sidang korupsi dengan terdakwa GN, Kades Dadahup, dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (19/4/2022) siang. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas dengan terdakwa GN kembali digelar, Selasa (19/4/2022).

Sidang dengan terdakwa GN, Kades Dadahup itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Sidang berjalan sejak pukul 12.08 hingga jam 12.46 WIB. Agenda sidang, pembacaan surat tuntutan dari Jaksa.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Irfanul Hakim dan dua anggota, Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu, dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Ismail SH.

Baca juga: Hujan Lebat Kalteng Diperkirakan Hingga 3 Hari ke Depan, Warga Diminta Waspada Bencana Banjir

Baca juga: Drainase Mampet, Kali Pertama Ruas Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya Tergenang Air

Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim Teken Serah Terima Laporan Bantuan Keuangan Partai Politik

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rilis diterima Tribunkalteng.com, mengatakan yakin dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa sendiri yang dimulai sidang sejak hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan sekarang ini.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) UURI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Dilanjutkannya, terdakwa selaku Kepala Desa Dadahup dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya karena telah memakai perdes liar untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari masyarakat desa Dadahup.

"Pungutannya bervariasi mulai dari Rp 250.000, Rp 500.000, dan Rp 750.000 /SPT.

Bahkan ada salah satu masyarakat yang diminta uang sebesar Rp 5.000.000 hanya untuk membuat surat pernjanjian SPT saja," bebernya.

Amir juga membeberkan, praktek pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018 hingga 2021 dan sudah berhasil membuat 363 SPT.

"Sehingga Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa telah menerima total keseluruhan hasil pungutan tersebut sebesar Rp 253.250.000," ungkapnya.

Surat tuntutan setebal 162 halaman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian dengan Kasubsi Intel dan Datun Dhendy Restu Prayogo.

Intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Serta denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved