Berita Kapuas
Sidang Lanjutan Korupsi Pungutan SPT, Kades di Kapuas Dituntut Lima Tahun Penjara
Sidang dengan terdakwa GN, Kades Dadahup itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
Cabjari Palingkau untuk tribunkalteng.com
Sidang korupsi dengan terdakwa GN, Kades Dadahup, dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (19/4/2022) siang.
Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Namun untuk barang bukti berupa uang sebesar Rp 18.150.000 yang merupakan hasil pungutan desa, dirampas untuk negara.
Kemudian terhadap barang bukti perdes yang tidak sah serta stempel tandatangan perangkat desa dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipakai kembali.
Setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Hakim Ketua Majelis dan Pengacara terdakwa.
"Untuk agenda sidang berikutnya yaitu pembelaan dari terdakwa (pledoi) yang akan dibuka sidang hari Selasa tanggal 10 Mei 2022," pungkasnya. (*)