Rp 34,3 Triliun untuk THR ASN, Ini Daftar Penerima Termasuk Pejabat Negara dan Anggota Dewan

THR ASN cair mulai H-10 Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. Sementara Gaji Ke-13 menurut rencana dibayarkan pada Juli 2022

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribun Pontianak
Ilustrasi THR ASN yang mulai dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2022, sementara Gaji ke-13 rencananya pada Juli 2022. 

- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

- Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

- Hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan & Pejabat Negara Dibayar H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Bulan Juli 2022, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved