Rp 34,3 Triliun untuk THR ASN, Ini Daftar Penerima Termasuk Pejabat Negara dan Anggota Dewan
THR ASN cair mulai H-10 Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. Sementara Gaji Ke-13 menurut rencana dibayarkan pada Juli 2022
Editor:
Dwi Sudarlan
Kolase Tribun Pontianak
Ilustrasi THR ASN yang mulai dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2022, sementara Gaji ke-13 rencananya pada Juli 2022.
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
- Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan & Pejabat Negara Dibayar H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Bulan Juli 2022, .