Rp 34,3 Triliun untuk THR ASN, Ini Daftar Penerima Termasuk Pejabat Negara dan Anggota Dewan

THR ASN cair mulai H-10 Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. Sementara Gaji Ke-13 menurut rencana dibayarkan pada Juli 2022

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribun Pontianak
Ilustrasi THR ASN yang mulai dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2022, sementara Gaji ke-13 rencananya pada Juli 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, THR bagi PNS akan cair lebih dulu pada bulan April ini.

Pencairan THR bagi PNS dilakukan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani.

Adapun untuk pencairan Gaji Ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang.

"Sedangkan Gaji Ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, THR dan Gaji Ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui pemberian THR dan Gaji Ke-13 ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan Gaji Ke-13 antara lain.

- Pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS,

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

- Prajurit TNI,

- Anggota Polri,

- Pejabat negara,

- Wakil menteri,

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved