Rp 34,3 Triliun untuk THR ASN, Ini Daftar Penerima Termasuk Pejabat Negara dan Anggota Dewan
THR ASN cair mulai H-10 Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. Sementara Gaji Ke-13 menurut rencana dibayarkan pada Juli 2022
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), pensiunan dan TNI/Polri cair mulai H-10 Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. Sementara Gaji Ke-13 menurut rencana dibayarkan pada Juli 2022.
Untuk pembayaran THR ASN, pensiunan dan TNI/Polri, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp 34,3 triliun.
“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” katanya dilansir dari Antara, Minggu (17/4/2022).
Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk THR tersebut telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.
Baca juga: Menkeu Pastikan Mulai H-10 Lebaran 2022, ASN Terima THR Plus Gaji Ke-13 dan Tukin 50 Persen
Baca juga: Waktu Pencairan THR PNS 2022 & Besarannya, Tukin Termasuk atau Tidak Simak Lengkapnya di Sini
Baca juga: Video Uztaz Yusuf Mansur Ngamuk Viral, sang Putri Pamer Bagi-bagi THR & Luncurkan Bisnis Baru
Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp 10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri.
Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun yakni bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp 9 triliun.
Secara rinci, penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.
Menurut Sri Mulyani, pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.
“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan bertambahnya daya beli masyarakat,” tegas Sri Mulyani.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," ujar Tjahjo Kumolo saat memberikan pernyataan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara daring, Sabtu (16/4/2022).
THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19.
Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19," ungkap Tjahjo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, THR bagi PNS akan cair lebih dulu pada bulan April ini.
Pencairan THR bagi PNS dilakukan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani.
Adapun untuk pencairan Gaji Ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang.
"Sedangkan Gaji Ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, THR dan Gaji Ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pemberian THR dan Gaji Ke-13 ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan Gaji Ke-13 antara lain.
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS,
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
- Pejabat negara,
- Wakil menteri,
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
- Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan & Pejabat Negara Dibayar H-10 Idul Fitri, Gaji Ke-13 Bulan Juli 2022, .