Idul Fitri 2022
Waktu Pencairan THR PNS 2022 & Besarannya, Tukin Termasuk atau Tidak Simak Lengkapnya di Sini
elum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kepastian waktu kapan tanggal THR PNS 2022 akan cair, termasuk besaran dan apakah termasuk tukin
TRIBUNKALTENG.COM - Tanggal pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS di untuk hari raya Idul Fitri 2022 tampaknya semakin dekat.
Saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kepastian waktu kapan THR PNS 2022 akan cair, termasuk besaran dan apakah termasuk tunjangan kinerja (Tukin).
Sejak beberapa tahun terakhir PNS di Indonesia memang juga mendapatkan THR.
Namun hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai kapan THR Lebaran PNS tahun 2022 cair.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Baca juga: Berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres KH Maruf Amin? Ternyata Jumlahnya Segini
Baca juga: Video Uztaz Yusuf Mansur Ngamuk Viral, sang Putri Pamer Bagi-bagi THR & Luncurkan Bisnis Baru
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS
Jika besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Secara lebih tegas, ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.
Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS tidak termasuk: tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Perkiraan jumlah THR PNS 2022