Pembunuhan di Tanjung Pinang

Terjerat Kasus Pembunuhan Berencana, Para Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara Hingga Hukuman Mati

Para tersangka pembunuhan Muhammad Sarwani yang berjumlah 8 orang terjerat pembunuhan berencana ancaman hukuman mulai hukuman mati paling tinggi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Keenam tersangka dihadirkan saat Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa gelar pers rikis di Polresta Palangkaraya, Rabu (13/4/2022). 

Kasat mengatakan, saat pemeriksaan tertera jelas bahkan sudah ditanda tangani oleh para pelaku.

Baca juga: 1 Pelaku Masih Buron, Ini Peran dan Tugas Para Tersangka Kasus Pembunuhan Sarwani Alias Anang

“Jika ada adegan yang hilang, kita ada bukti hasil visum dari dokter yang menangani. Itu menjadi bukti kuat,” ujar Kompol Ronny.

Selain itu, jika para tersangka tidak mengakui adanya penusukan, hal tersebut tidak jadi masalah.

“Ya kita sudah ada bukti, jika mereka tidak mengakui tak masalah. Artinya mereka tidak koperatif, dan itu akan menjadi bumerang bagi para tersangka,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved