Pembunuhan di Tanjung Pinang
Terjerat Kasus Pembunuhan Berencana, Para Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara Hingga Hukuman Mati
Para tersangka pembunuhan Muhammad Sarwani yang berjumlah 8 orang terjerat pembunuhan berencana ancaman hukuman mulai hukuman mati paling tinggi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Muhammad Sarwani (45) akrab dipanggil Anang, ditemukan meninggal dunia dikawasan galian Bukit Pinang I, Tanjung Pinang, Kota Palangkaraya.
Jenazah ditemukan dalam kondisi membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap.
Satreskrim Polresta Palangkaraya melakukan investigasi kematian korban.
Pasalnya banyak hal ganjal saat jenazah ditemukan, terlebih saat unit Identifikasi Polresta Palangkaraya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dugaan kuat Sarwani merupakan korban pembunuhan dan jasadnya dibiarkan sekira 7 meter di pinggir hutan.
Satreskrim pun berhasil mengamankan 6 dari 7 tersangka pembunuhan sadis.
Baca juga: Dalang Pembunuhan Sarwani Hendak Kabur ke Surabaya Melalui Banjarmasin Diringkus Polisi
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan menjelaskan pasal yang akan disangkakan pada para pelaku.
“Para tersangka dikenakan Pasal 340 J0 338 JO 170 ayat (3) JO 353 ayat (3) JO 351 ayat (3) JO 56 KUH Pidana,” terangnya, Rabu (13/4/2022).
Adapun pasal-pasal yang diberatkan pada tersangka, akibat adanya perencanaan, pengeroyokan, penusukan, pembacokan, hingga pembunuhan.
“Seperti bunyi Pasal 340 KUH Pidana, yaitu barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta.
Namun, bukan tanpa alasan para tersangka dikenakan pasal tersebut.
“Pasal-pasal yang kami sangkakan pada para tersangka, semua murni berdasarkan keterangan para pelaku,” jelas Kombes Pol Budi.
Baca juga: Terlilit Hutang Nyawa Sarwani Melayang, Kerap Kali Ditagih Selalu Berkelit dan Mengulur Waktu
Meski begitu, tak semua tersangka dikenakan pasal yang sama, karena setiap tersangka miliki perannya masing-masing.
Pada tempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan menjelaskan, tidak adanya adegan penusukan dan pembacokan.
“Meski saat rekonstruksi tidak ada adegan pembacokan dan penusukan, namun keterangan tersangka merupakan bukti terakhir,” ungkapnya.