Berita Kaltara
Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap Anggota Polres Nunukan di Jateng
Seorang pelaku penyebar video asusila Anak di bawah umur di Provinsi Jateng disebuah sekolah keagamaan di Jateng ditangkap anggota Polres Nunukan
Namun, aksi mesum kelima anak itu jadi berhenti, setelah digrebek oleh warga setempat.
"Esoknya ZR berhubungan badan lagi dengan DA dan sempat direkam oleh MH dan tersebar juga ke publik. Tapi videonya buram, sehingga kami belum bisa naikkan kasus yang punya MH," ujarnya.
Korban Diancam Bila Tak Serahkan Uang Rp 300 Ribu
Andre menuturkan, korban DA sempat diancam ZR untuk menyebarkan video asusilanya bersama FH bila tidak memberikannya uang sebesar Rp300 ribu.
"Tapi video itu tetap dibagikan ZR ke saksi MH. MH lalu teruskan kepada adiknya korban. Adik korban bagi kepada kakaknya korban, hingga sampailah kepada orangtua korban," tuturnya.
Tersangka ZR Dijemput di Jateng
Setelah didalami kasus asusila tersebut, personel Polres Nunukan lalu menjemput tersangka ZR di Jateng.
"ZR merupakan santri sebuah sekolah keagamaan di Wonogiri. Setelah kami hubungi ustadznya, kami jemput di salah satu tempat di sana, yang jelas bukan di sekolah keagamaannya. ZR sangat kooperatif dan saat ini kami tahan di Polres Nunukan," ungkapnya.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Terhadap pelaku sekaligus penyebar video asusila ZR diancam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Kasus Dugaan Asusila
Informasi Dan Transaksi Elektronik
"Ancaman terhadap ZR 9 tahun penjara. Fokus kami pada masalah ITE bukan masalah persetubuhan atau pemerasan. Mereka ada yang masih SMP, SD, dan ada yang sudah tidak sekolah," ungkap Andre.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Nunukan Jemput Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur di Sekolah Keagamaan Jateng.