Berita Kaltara
Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap Anggota Polres Nunukan di Jateng
Seorang pelaku penyebar video asusila Anak di bawah umur di Provinsi Jateng disebuah sekolah keagamaan di Jateng ditangkap anggota Polres Nunukan
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Seorang pelaku penyebar video asusila Anak di bawah umur di Provinsi Jateng disebuah sekolah keagamaan di Jawa Tengah (Jateng) ditangkap, oleh anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pelaku berinisial ZR (16) ternyata seorang santri sebuah sekolah keagamaan di Jateng.
Hal itu disampaikan oleh Ipda Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Nunukan, Andre Azmi Azhari.
Ia mengatakan tindakan menjemput santri inisial ZR itu, setelah mendapat laporan dari orang tua korban DA (17), atas tindakan asusila yang dialami anaknya pada awal Februari 2022.
Bahkan tindakan asusila yang melibatkan Anak di bawah umur itu sempat direkam dan viral di sosial media.
Menurut Andre, video asusila berdurasi 3 detik itu sengaja direkam oleh ZR yang merupakan pelaku asusila pertama, menggunakan handphone miliknya.
Baca juga: Pria Kapuas Diduga Penyebar Video Asusila Mantan Pacar Ditangkap di Palangkaraya
"Orang tua DA laporkan soal video viral itu kepada kami. Lalu kami tindaklanjuti. Jadi tersangka penyebar video sekaligus pelaku asusila adalah ZR.
Sementara saksinya FH (laki-laki) yang videonya viral, lantaran saat berhubungan badan dengan DA direkam oleh ZR.
Begitupun saksi inisial RG (laki-laki), sempat juga berhubungan badan dengan DA. Saksi terakhir MH (perempuan). Saksinya anak di bawah 15 tahun," kata Andre Azmi Azhari, Jumat (8/4/2022).
Dari pengakuan tersangka pelaku dan saksi, kata Andre, mereka semua satu kelompok bermain.
Andre menceritakan pada malam kejadian, kelima orang Anak di bawah umur itu berkumpul di sebuah rumah dari keluarga salah satu saksi.
Baca juga: Viral, Aksi Sepasang Remaja di Teras Tempat Ibadah Terekam di Video Asusila, Satpol PP Cari pelaku
Rumah dua lantai yang sudah lama tak berpenghuni itu, akhirnya dijadikan tempat untuk berbuat mesum.
Setelah ZR selesai berhubungan badan dengan DA, ia menawarkan kepada saksi inisial FH untuk bersetubuh juga dengan DA.
“Saat itu DA minta ZR antar pulang. Tapi ZR ancam nggak bakal diantar pulang sebelum berhubungan badan dengan FH. Akhirnya mereka melakukannya. Tapi aksi mereka direkam oleh ZR," ucap Andre.
Selain ZR dan FH, saksi berikutnya RG juga malam itu berhubungan badan dengan DA.
Namun, aksi mesum kelima anak itu jadi berhenti, setelah digrebek oleh warga setempat.
"Esoknya ZR berhubungan badan lagi dengan DA dan sempat direkam oleh MH dan tersebar juga ke publik. Tapi videonya buram, sehingga kami belum bisa naikkan kasus yang punya MH," ujarnya.
Korban Diancam Bila Tak Serahkan Uang Rp 300 Ribu
Andre menuturkan, korban DA sempat diancam ZR untuk menyebarkan video asusilanya bersama FH bila tidak memberikannya uang sebesar Rp300 ribu.
"Tapi video itu tetap dibagikan ZR ke saksi MH. MH lalu teruskan kepada adiknya korban. Adik korban bagi kepada kakaknya korban, hingga sampailah kepada orangtua korban," tuturnya.
Tersangka ZR Dijemput di Jateng
Setelah didalami kasus asusila tersebut, personel Polres Nunukan lalu menjemput tersangka ZR di Jateng.
"ZR merupakan santri sebuah sekolah keagamaan di Wonogiri. Setelah kami hubungi ustadznya, kami jemput di salah satu tempat di sana, yang jelas bukan di sekolah keagamaannya. ZR sangat kooperatif dan saat ini kami tahan di Polres Nunukan," ungkapnya.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Terhadap pelaku sekaligus penyebar video asusila ZR diancam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Kasus Dugaan Asusila
Informasi Dan Transaksi Elektronik
"Ancaman terhadap ZR 9 tahun penjara. Fokus kami pada masalah ITE bukan masalah persetubuhan atau pemerasan. Mereka ada yang masih SMP, SD, dan ada yang sudah tidak sekolah," ungkap Andre.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Nunukan Jemput Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur di Sekolah Keagamaan Jateng.