Berita Kaltim
Polisi Masih Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Kasus Dugaan Asusila
Satreskrim Polres Kutai tengah menyelidiki keterlibatan pimpinan Ponpes di Tenggarong dugaan tindak pidana asusila dilakukan kepada anak di bawah umur
TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) tengah hingga kini, menindaklanjuti laporan orangtua korban terkait adanya dugaan tindak asusila, yang dilakukan oknum yang diduga pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong.
Pihak Satreskrim Polres Kukar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus asusila tersebut.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat dikonfirmasi awak media "Iya ada laporannya, masih dalam penyelidikan," ujarnya.
AKP Dodik juga menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
"Pelaku belum diamankan, karena masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Baca juga: Berlindung ke Bali, Korban Asusila Anak di Bawah Umur Kerap Diteror, Modus Tawarkan Bantuan Hukum
Baca juga: Polres Nunukan Tangkap 5 Pria Pelaku Tindak Asusila, Korban Hamil 6 Bulan
Ia menerangkan, laporan tersebut sudah masuk sekitar seminggu ini dan yang melapor dari orangtua korban. Di mana korban merupakan salah satu siswi atau santriwati dari ponpes yang dipimpin terduga oknum tersebut.
"Cuma masih dugaan, masih dalam tahap penyelidikan saja," katanya.
Dia menambahkan, jika perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan barulah dirinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut.
"Nanti kalau sudah naik ke tahap.penyidikan baru kita akan sampaikan perkembangannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Faridah menyampaikan, untuk proses pemeriksaan saksi-saksi juga harus mendapat pendampingan, jika saksi yang dipanggil tersebut merupakan teman sebaya korban.
Baca juga: Korban Terima Maaf Pelaku, Pertimbangan Tuntutan JPU Kasus Asusila Okum Polisi Kepada Mahasiswi ULM
Dia menyebutkan, siswi yang menjadi korban tindak asusila tersebut masuk dalam kategori anak di bawah umur, yakni masih berusia di bawah 18 tahun atau masih sekitar kelas 2 madrasah.
"Jadi, kalau saksi yang dipanggil teman korban harus didampingi juga saat diperiksa karena kan mereka masih di bawah umur juga," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk meminta bantuan teman-teman korban yang bisa memberikan kesaksian ketika melihat pelaku bersama korban.
"Untuk membantu agar tidak lagi terjadi tindak asusila seperti ini," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Terseret Kasus Dugaan Asusila Belum Ditahan, Polisi Masih Selidiki.