Daftar Harga Baru Pertamax di Kalteng dan Daerah Lain Setelah Premium Dihapus, Harga Pertalite Tetap

Ini harga baru pertamax di Kalteng setelah premium dihapus, sementara harga pertalite tidak berubah

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Aktivitas salah satu SPBU di Palangkaraya, Kalteng. Mulai Jumat (1/4/2022), harga pertamax naik setelah premium dihapus. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Bagi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) ini harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022), sementara harga pertalite tidak berubah.

Mulai hari ini, harga baru pertamax berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9 ribu per liter.

Dengan adanya kenaikan artinya, harga pertamax naik sebesar Rp 3.500 hingga Rp 3.600 per liter dari harga sebelumnya yakni Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter.

Lantas berapa harga pertamax di Kalteng?

Baca juga: Mulai 1 April, Harga Pertamax Naik Usai Premium Dihapus, Pengamat: Bisa Terjadi Kelangkaan Pertalite

Baca juga: BBM Premium Serentak Dihapus, Tanggapan Warga Palangkaraya Sudah Lama Pakai Pertalite

Baca juga: Premium Resmi Dihapus, Harga Pertalite Tetap, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, kenaikan harga BBM Pertamina dilakukan secara selektif.

Harga BBM yang naik hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen.

Sedangkan BBM subsidi seperti pertalite dan solar subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83 persen, tidak mengalami perubahan harga.

Harga Pertalite ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter dan Solar subsidi harganya tetap Rp 5.150 per liter.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," ungkap Irto Ginting dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (1/4/2022).

Setelah tidak lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, mulai Jumat (1/4/2022) ini, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax RON 92, daftar harga baru di masing-masing daerah ada di artikel ini.

Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelas Irto Ginting.

Daftar harga pertamax berdasar rilis Pertamina:

1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500

2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750

3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750

4. Prov. Riau: Rp 13.000

5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000

6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000

7. Prov. Jambi: Rp 12.750

8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000

9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750

10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750

11. Prov. Lampung: Rp 12.750

12. Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500

13. Prov. Banten: Rp 12.500

14. Prov. Jawa Barat : Rp 12.500

15. Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500

16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500

17. Prov. Jawa Timur: Rp 12.500

18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750

19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 12.750

20. Prov. Bali: Rp 12.500

21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500

22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500

23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 12.750

24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750

25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750

26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750

27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750

28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750

29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750

30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750

31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750

32. Prov. Maluku: Rp 12.750

33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750

34. Prov. Papua: Rp 12.750

35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750

Premium dihapus

Sebelumnya masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis premium bakal harus mengeluarkan uang lebih banyak karena PT Pertamina (Persero) resmi tidak lagi menjualnya.

Mereka harus membeli BBM jenis pertalite atau pertamas.

Pertamina menghapus BBM jenis premium atau BBM RON 88 ke masyarakat, setelah pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina sebagai pelaksana penyaluran BBM tentunya akan melaksanakan apa yang ditugaskan regulator.

"Pemerintah sudah menyatakan tetap akan menjaga harga pertalite dalam kondisi saat ini (Rp 7.650 per liter). Artinya harga pertalite tidak berubah," kata Irto Ginting saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

Meski premium tidak lagi dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Irto Ginting memastikan Pertamina akan selalu menjaga ketersediaan stok BBM untuk masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk stok, Pertamina memastikan stok BBM, baik pertalite maupun BBM jenis lainnya supaya mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Irto Ginting.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memang menetapkan pertalite sebagai JBKP menggantikan premium. (*)


 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved