Berita Kaltara
BP2MI Nunukan Ungkap Ini Penyebab Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia
Ratusan WNI yang akan dideportasi dari Malaysia sebagian besar tidak memiliki paspor BP2MI Nunukan AKBP Jaya Ginting, melalui pelabuhan Tunon Taka
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Ratusan WNI yang akan dideportasi dari Malaysia sebagian besar tidak memiliki paspor, hal itu diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan AKBP Jaya Ginting.
Dengan kata lain sebagian besar WNI yang dipulangkan kembali ke tanah air hari ini, sempat menjalani masa hukuman penjara di Malaysia akibat pelanggaran keimigrasian.
Sebelumnya, sebanyak 236 WNI akan dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (31/03/2022), sore.
Sebelum dipulangkan kembali ke tanah air, atusan WNI tersebut telah mengantongi hasil negatif tes PCR.
"Sebagain besar dari mereka adalah PMI ilegal, ada 135 orang. Untuk kasus tinggal lebih masa ada 90 orang. Narkoba 6 orang dan kriminal lainnya ada 6 orang," kata Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com (Tribun Network), pukul 13.30 WITA.
Baca juga: WNI Ilegal Sering Ditangkap Polis Malaysia, BP2MI Nunukan Lakukan Patroli Perbatasan Bersama
Menurut Ginting dari 236 WNI yang dipulangkan, 148 diantaranya berasal dari Sulawesi Selatan. Sebanyak 41 orang asal Kalimantan Utara. Sulawesi Barat ada 14 orang. Nusa Tenggara Timur 13 orang.
Selanjutnya, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Timur masing-masing ada 5 orang. Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 4 orang. Lalu, Sulawesi Tengah 2 orang. Ambon 1 orang.
"Laki-laki dewasa ada 180 orang, perempuan dewasa 41 orang, anak laki-laki 10 orang, dan anak perempuan 6 orang," ucapnya.
Ginting menjelaskan, saat tiba di Nunukan nanti ratusan WNI itu akan kembali dilakukan tes PCR.
Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, kata Ginting mereka tidak akan menjalani masa karantina lagi.
"Jadi tidak ada istilah karantina lagi untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Sembari menunggu hasil PCR keluar, mereka ditampung sementara di Rusunawa," ujarnya.
Baca juga: 7 WNI Ditangkap Polisi Malaysia, Masuk Secara Ilegal, Satu di Antaranya Lansia 80 Tahun
PCR Negatif Akan Dipulangkan
Bagi WNI yang memiliki hasil PCR negatif Covid-19 akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Sedangkan yang positif harus menjalani masa isolasi mandiri di Rusunawa Nunukan.
Namun sebelum dipulangkan, WNI yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan difasilitasi BP2MI Nunukan melalui Capil untuk menerbitkan NIK.
WNI
Malaysia
BP2MI Nunukan
Nunukan
Pelabuhan Tunon Taka
deportasi
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Kunjungi Rumah Duka Bersama Bupati, Kapolres Malinau Ungkap Kronologis Hingga Korban Tertembak |
![]() |
---|
Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Dicegat Saat Perjalanan Darat Dari Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Puluhan Warga Malinau Utara Datangi Polres, Minta Tanggung Jawab Dugaan Kasus Penembakan |
![]() |
---|
Hilang 2 Hari, Bocah 7 Tahun Korban Tenggalam di Sungai Sesayap Akhirnya Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Diduga Banjir Kiriman dari Malaysia, Air di Sembakung Nunukan Kaltara Berangsur Surut |
![]() |
---|