Jasa Pawang Hujan Terkena Pajak Penghasilan, Rara MotoGP Mandalika Harus Laporkan Lewat SPT
Kabar untuk Rara pawang hujan MotoGP Mandalika dan pawang hujan lainnya, karena pekerjaan mereka ternyata dikenai pajak penghasilan (PPh 21)
Editor:
Dwi Sudarlan
Twitter.com/motogp
Rara Isti Wulandari alias Rara pawang hujan saat melakukan ritual di Sirkuit Mandalika dalam gelaran MotoGP Mandalika di Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/3/2022). Pekerjaan sebagai pawang hujan ternyata juga dikenai pajak penghasilan (PPH).
“Waktu pagi itu diminta untuk cerah ceria, sedikit gerimis,” kata Rara.
Diketahui, pada 9-11 Maret 2022 lalu, Rara diberikan tugas untuk menurunkan gerimis di area sirkuit dalam rangka mendinginkan ushu aspal yang belum lama diaspal.
Lalu sebelum gelaran utama MotoGP Indonesia, Rara juga sudah terlibat dalam gelaran pramusim MotoGP selama 3 hari pada bulan Februari 2022 lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT
Tags
Rara Pawang Hujan
pawang hujan
Pajak Penghasilan
PPH 21
SPT
Yustinus Prastowo
Tribunkalteng.com
berita Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda