Jasa Pawang Hujan Terkena Pajak Penghasilan, Rara MotoGP Mandalika Harus Laporkan Lewat SPT
Kabar untuk Rara pawang hujan MotoGP Mandalika dan pawang hujan lainnya, karena pekerjaan mereka ternyata dikenai pajak penghasilan (PPh 21)
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kabar untuk Rara pawang hujan MotoGP Mandalika dan pawang hujan lainnya, karena pekerjaan mereka ternyata dikenai pajak penghasilan (PPh 21).
Mungkin selama ini ada yang menganggap pekerjaan sebagai pawang hujan tidak dikenai pajak, keliru!
Menurut Kementerin Keuangan, jasa pawang hujan adalah pekerjaan yang terkena pajak penghasilan.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Baca juga: Ternyata Harga Cawan Rara Pawang Hujan MotoGP Mandalika Segini, Bisa Buat Beli Sepeda Motor Bekas
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Rara Menolak Jadi Pawang Hujan Lagi di MotoGP Mandalika Tahun Depan
Baca juga: Rara Pawang Hujan MotoGP Mandalika Mendunia, Honor Capai Ratusan Juta, Direkomendasi Erick Thohir
Melalui akun Twitter pribadinya @prastow, Yustinus Prastowo menegaskan jasa pawang hujan juga dikenai pajak.
Dalam cuitannya dia mengatakan jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak.
Sehingga menjadikan pihak pemberi pekerjaan wajib memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).
Pawang hujan juga wajib melaporkan penghitungan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sementara dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, PPh 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus.
Selain itu, Yustinus juga menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.
“Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong.”
“Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikutip pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” ujarnya.
Di akhir cuitan, dirinya juga mengingatkan batas akhir penyampaian SPT yaitu 31 Maret 2022.
Sebelumnya, Viral di Medsos, aksi seorang pawang hujan bernama Rara Istiani Wulandari saat event MotoGP Mandalika.