Jasa Pawang Hujan Terkena Pajak Penghasilan, Rara MotoGP Mandalika Harus Laporkan Lewat SPT

Kabar untuk Rara pawang hujan MotoGP Mandalika dan pawang hujan lainnya, karena pekerjaan mereka ternyata dikenai pajak penghasilan (PPh 21)

Editor: Dwi Sudarlan
Twitter.com/motogp
Rara Isti Wulandari alias Rara pawang hujan saat melakukan ritual di Sirkuit Mandalika dalam gelaran MotoGP Mandalika di Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/3/2022). Pekerjaan sebagai pawang hujan ternyata juga dikenai pajak penghasilan (PPH). 

Sembari membawa cawan berwarna kuning keemasan, dupa dan kayu kecil, Rara pawang melakukan ritual di kawasan Sirkuit Mendalika, di depan para penonton, pembalap dan kru.

Aksi Rara pawang hujan pun mendunia karena medos resmi MotoGP pun memublikasikannua.

Polemik pun terjadi di dalam negeri antara yang menghujat dan mengapresiasi.

Kemudian diekspos pula gaji Rara pawang hujan selama di gelaran MotoGP Mandalika.

Rara pun mengaku untuk menjadi pawang hujan, ia dibayar dengan sistem kontrak dengan bayaran sekitar Rp 5 juta dalam setiap kegiatan.

Namun jika misi yang diberikan gagal maka dirinya akan dibayar separuh.

Hal tersebut juga berlaku saat dirinya bertugas di Moto GP Mandalika ini di mana dirinya mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 5 juta per harinya.

“Saya dibayar Rp 5 juta sehari,” ujarnya, Minggu (20/3/2022).

Sementara untuk pagelaran MotoGP Mandalika, Rara bekerja atau dikontrak selama 21 hari dan terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sehingga apabila dikalikan maka total upah yang diterima Rara saat menjadi pawang hujan di pagelaran MotoGP Mandalika sejumlah Rp 105 juta.

Kendati dibayar cukup besar, Rara mengungkapkan pekerjaan yang diemban juga tidak mudah.

“Ya kerjanya ya lek-lekan (tidak tidur) siang malam,” jelasnya.

Selanjutnya, Rara mengaku tak hanya ditugaskan untuk memindahkan lokasi hujan tetapi juga menurunkan hujan.

Tugas tersebut tergantung dari kebutuhan kegiatan.

“Karena memang programnya aspal tidak boleh terlalu panas. Kan agar agregat (aspalnya) tidak mengelupas, kita harus di bawah 50 derajat celcius.”

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved