Jasa Pawang Hujan Terkena Pajak Penghasilan, Rara MotoGP Mandalika Harus Laporkan Lewat SPT

Kabar untuk Rara pawang hujan MotoGP Mandalika dan pawang hujan lainnya, karena pekerjaan mereka ternyata dikenai pajak penghasilan (PPh 21)

Editor: Dwi Sudarlan
Twitter.com/motogp
Rara Isti Wulandari alias Rara pawang hujan saat melakukan ritual di Sirkuit Mandalika dalam gelaran MotoGP Mandalika di Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/3/2022). Pekerjaan sebagai pawang hujan ternyata juga dikenai pajak penghasilan (PPH). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kabar untuk Rara pawang hujan MotoGP Mandalika dan pawang hujan lainnya, karena pekerjaan mereka ternyata dikenai pajak penghasilan (PPh 21).

Mungkin selama ini ada yang menganggap pekerjaan sebagai pawang hujan tidak dikenai pajak, keliru!

Menurut Kementerin Keuangan, jasa pawang hujan adalah pekerjaan yang terkena pajak penghasilan.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Baca juga: Ternyata Harga Cawan Rara Pawang Hujan MotoGP Mandalika Segini, Bisa Buat Beli Sepeda Motor Bekas

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Rara Menolak Jadi Pawang Hujan Lagi di MotoGP Mandalika Tahun Depan

Baca juga: Rara Pawang Hujan MotoGP Mandalika Mendunia, Honor Capai Ratusan Juta, Direkomendasi Erick Thohir

Melalui akun Twitter pribadinya @prastow, Yustinus Prastowo menegaskan jasa pawang hujan juga dikenai pajak.

Dalam cuitannya dia mengatakan jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak.

Sehingga menjadikan pihak pemberi pekerjaan wajib memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21).

Pawang hujan juga wajib melaporkan penghitungan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sementara dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, PPh 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.

“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus.


Selain itu, Yustinus juga menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.

“Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong.”

“Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikutip pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” ujarnya.

Di akhir cuitan, dirinya juga mengingatkan batas akhir penyampaian SPT yaitu 31 Maret 2022.

Sebelumnya, Viral di Medsos, aksi seorang pawang hujan bernama Rara Istiani Wulandari saat event MotoGP Mandalika. 

Sembari membawa cawan berwarna kuning keemasan, dupa dan kayu kecil, Rara pawang melakukan ritual di kawasan Sirkuit Mendalika, di depan para penonton, pembalap dan kru.

Aksi Rara pawang hujan pun mendunia karena medos resmi MotoGP pun memublikasikannua.

Polemik pun terjadi di dalam negeri antara yang menghujat dan mengapresiasi.

Kemudian diekspos pula gaji Rara pawang hujan selama di gelaran MotoGP Mandalika.

Rara pun mengaku untuk menjadi pawang hujan, ia dibayar dengan sistem kontrak dengan bayaran sekitar Rp 5 juta dalam setiap kegiatan.

Namun jika misi yang diberikan gagal maka dirinya akan dibayar separuh.

Hal tersebut juga berlaku saat dirinya bertugas di Moto GP Mandalika ini di mana dirinya mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 5 juta per harinya.

“Saya dibayar Rp 5 juta sehari,” ujarnya, Minggu (20/3/2022).

Sementara untuk pagelaran MotoGP Mandalika, Rara bekerja atau dikontrak selama 21 hari dan terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sehingga apabila dikalikan maka total upah yang diterima Rara saat menjadi pawang hujan di pagelaran MotoGP Mandalika sejumlah Rp 105 juta.

Kendati dibayar cukup besar, Rara mengungkapkan pekerjaan yang diemban juga tidak mudah.

“Ya kerjanya ya lek-lekan (tidak tidur) siang malam,” jelasnya.

Selanjutnya, Rara mengaku tak hanya ditugaskan untuk memindahkan lokasi hujan tetapi juga menurunkan hujan.

Tugas tersebut tergantung dari kebutuhan kegiatan.

“Karena memang programnya aspal tidak boleh terlalu panas. Kan agar agregat (aspalnya) tidak mengelupas, kita harus di bawah 50 derajat celcius.”

“Waktu pagi itu diminta untuk cerah ceria, sedikit gerimis,” kata Rara.

Diketahui, pada 9-11 Maret 2022 lalu, Rara diberikan tugas untuk menurunkan gerimis di area sirkuit dalam rangka mendinginkan ushu aspal yang belum lama diaspal.

Lalu sebelum gelaran utama MotoGP Indonesia, Rara juga sudah terlibat dalam gelaran pramusim MotoGP selama 3 hari pada bulan Februari 2022 lalu. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved