Berita Palangkaraya

Mencoba Kabur Saat Diamankan, Residivis Curanmor Palangkaraya Ini Ditembak di Kaki

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Palangkaraya, menangkap pelaku tindak pidana pencurian,tapi mencoba kabur sehingga di tembak kakinya

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Pelaku pencurian berinisial A (34) yang berhasil diringkus Unit Jatanras, saat berada di Mako Satreskrim Polresta Palangkaraya, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Palangkaraya, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian yang mencoba kabur sehingga di tembak kakinya.

Ialah  MA atau A (34) warga Pondok Mekar Sari yang menjadi korban pencurian tersebut.

Pencurian terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Pondok Mekar Sari, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan Satreskrim telah mengamankan seorang pelaku pencurian.

Baca juga: Curanmor di Kalteng, Sepeda Motor Parkir di Stadion 29 November Sampit Raib, Pelaku Dibekuk Polisi

Baca juga: Tim Gabungan Polresta Tangkap Pencuri Motor di Barak Jalan Bromo Kota Palangkaraya

Baca juga: Warga Palangkaraya Diimbau Lapor Jika Ada Gejala Covid-19, Pasien Parah Dirawat di RS

“Pelaku berinisial A merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, berhasil diamankan oleh unit Jatanras,” ujarnya pda Tribunkalteng.com, Jumat (18/3/2022) pagi.

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku awalnya memantau target sasaran yang hendak mereka curi.

“Melihat kondisi aman, tersangka A kemudian melancarkan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang,” jelas Kompol Ronny.

Pelaku berjumlah 2 orang saat melancarkan aksi pencurian di rumah korbannya.

Satu berperan sebagai eksekutor, sedangkan satu pelaku lainnya sebagai pemantau.

Sudah berada di dalam rumah korbannya, pelaku pun menggasak barang berharga milik korban.

“Para pelaku mengambil 2 unit handphone, 1 unit laptop warna Merah, dompet berisi surat-surat penting, dan anting emas,” terang Kompol Ronny.

Pelaku A diamankan saat berada di rumahnya, yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Melihat kedatangan petugas, tersangka pun hendak melarikan diri dari kejaran petugas.

“Pelaku hendak melarikan diri saat petugas datang, sehingga kami melakukan tembakan peringatan dan tembakan di kaki pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

“Pelaku diperkirakan memiliki komplotan sehingga kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved