Ramadhan 2022
Shaf Sholat Tarawih Ramadhan 2022 Bakal Rapat Lagi, Ini Seruan MUI tentang Sholat Berjemaah
Kini, jelang Ramadhan 2022, MUI memperbolehkan shaf sholat berjemaah kembali rapat, tanpa jarak
TRIBUNKALTENG.COM - Sekira 3 minggu lagi Ramadhan 2022 tiba, sobat muslim akan menjalankan ibadah puasa disertai Sholat Tarawih, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan shaf sholat rapat lagi.
Selama 2 tahun terakhir, sobat muslim menjalankan sholat berjemaah secara berjarak, tidak rapat seperti biasanya.
Itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kini, jelang Ramadhan 2022, MUI memperbolehkan shaf sholat berjemaah kembali rapat, tanpa jarak.
Baca juga: Resmi Sudah, Tes Antigen dan PCR Tidak Dipakai Lagi dalam Aturan Terbaru Perjalanan Domestik
Baca juga: Jemaah Haji & Umrah Rapat Lagi Saat Sholat, Bebas Masker di Tempat Terbuka & Tak Perlu Karantina
Dengan itu, diperkirakan Sholat Tarawih pada Ramadhan 2022 bakal kembali seperti semula, shaf sholat rapat lagi.
Meski demikian tetap dianjurkan untuk mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan air bersabun atau handsanitizer.
Dewan Pimpinan MUI mengambil keputusan ini setelah melihat langkah pelonggaran aktivitas masyarakat di sejumlah sektor.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa hukum tata cara pelaksanaan sholat berjemaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf.
"Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang," tutur Asrorun Niam Sholeh, Jumat (11/3/2022).
"Dengan demikian, pelaksanaan sholat berjemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan)," tambahnya.
Dijelaskan Asrorun Niam Sholeh, bahwa meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.
Selain itu, MUI juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak kembali digelar.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan Sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah sholat lima waktu/rawatib, Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tutur Asrorun.
Selain itu, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak sholawat, dan sedekah.
Menyambut Ramadhan 2022, Asrorun Niam Salim mengajak umat Islam menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadan seperti Sholat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," pungkas Asrorun.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan mengenai shaf sholat kepada masing-masing takmir masjid.
“Karena sekarang situasinya relatif longgar. Sekarang (juga) sudah memperbolehkan berpergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan," ucap Abdul
Muhammadiyah, lanjutnya, hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai shaf sholat.
Pihak yang menentukan situasi sudah aman atau tidak untuk menggelar sholat berjemaah tanpa jarak, menurut Abdul, adalah takmir masjid.
"Kalau situasi sudah dirasa aman enggak apa-apa dilaksanakan (dirapatkan). Tapi kalau belum aman kita utamakan keamanan dan keselamatan," jelas Abdul.
Haji dan Umrah
Sebelumnya, pemerinyah Arab Saudi juga telah mengendorkan aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 bagi jemaah Haji dan Umrah yakni kewajiban jaga jarak, penggunaan masker dan karantina.
Meski harus memakai bila di dalam ruangan, pemerintah Arab Saudi mencabut aturan mengenakan masker di tempat terbuka dan tidak lagi jaga jarak saat sholat.
Dilansir dari Saudi Gazette, Minggu (6/3/20221), aturan tersebut berlaku di seluruh tempat Arab Saudi termasuk di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Oleh karena itu jemaah yang berkunjung di dua tempat tersebut tidak harus lagi menggunakan masker.
Tetapi masker tetap wajib digunakan apabila berada di dalam ruangan masjid.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan sudah berlaku sejak Sabtu (5/3/2022).
Tak hanya pemerintah Arab Saudi juga menghapus aturan kewajiban karantina covid bagi turis asing maupun warganya yang datang dari luar negeri.
Setiap orang yang masuk ke Arab Saudi kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19.
Sementara, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan, tidak perlu lagi izin untuk melakukan sholat di Masjidil Haram di Mekah dan Nabawi.
Keputusan ini diambil pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.
Adapun rincian kebijakan baru Arab Saudi terkait pandemi Covid-19 sebagai berikut:
1. Shaf sholat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.
Namun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diterapkan.
2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.
3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.
4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.
5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.
6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.
7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Alasan Majelis Ulama Indonesia Bolehkan Saf Salat Berjamaah Rapat Lagi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tarawih.jpg)