Jemaah Haji & Umrah Rapat Lagi Saat Sholat, Bebas Masker di Tempat Terbuka & Tak Perlu Karantina

Arab Saudi mengendorkan aturan protokol kesehatan Covid-19 bagi jemaah Haji dan Umrah yakni kewajiban jaga jarak, masker dan karantina

Editor: Dwi Sudarlan
SPA via Arab News
Ilustrasi jemaah beribadah di Masjidil Haram, kini pemerintah Arab Saudi mengendorkan aturan jaga jarak saat sholat, pengenaan masker dan kewajiban karantina. 

TRIBUNKALTENG.COM - Arab Saudi mengendorkan aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 bagi jemaah Haji dan Umrah yakni kewajiban jaga jarak, penggunaan masker dan karantina

Meski harus memakai bila di dalam ruangan, pemerintah Arab Saudi mencabut aturan mengenakan masker di tempat terbuka dan tidak lagi jaga jarak saat sholat. 

Dilansir dari Saudi Gazette, Minggu (6/3/20221), aturan tersebut berlaku di seluruh tempat Arab Saudi termasuk di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Oleh karena itu jemaah yang berkunjung di dua tempat tersebut tidak harus lagi menggunakan masker.

Baca juga: Jadi Syarat Umrah, Haji, Jual Tanah & Rumah, Begini Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Via Online

Baca juga: 20 Persen Jemaah Umrah Perdana 2022 Positif Covid-19, Belum Pasti Terpapar Varian Omicron

Baca juga: Masyarakat Bisa Daftar Haji Online melalui Aplikasi ini, Simak Penjelasan Kemenag Kapuas

Tetapi masker tetap wajib digunakan apabila berada di dalam ruangan masjid.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan sudah berlaku sejak Sabtu (5/3/2022). 

Tak hanya pemerintah Arab Saudi juga menghapus aturan kewajiban karantina covid bagi turis asing maupun warganya yang datang dari luar negeri.

Setiap orang yang masuk ke Arab Saudi kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19.

Sementara, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan, tidak perlu lagi izin untuk melakukan sholat di Masjidil Haram di Mekah dan Nabawi.

Keputusan ini diambil pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.

Kabar dicabutnya pembatasan di Arab Saudi juga dikonfirmasi oleh Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.

Zaky menyebut aturan pencabutan pembatas Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.

Dengan adanya kebijakan ini, Zaku menyakini ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.

Meskipun, jumlah kuota internasionalnya masih dibatasi.

"Sudah otomatis haji akan dibuka tapi infonya masih dibatasi kuota internasionalnya," kata Zaky, dikutip dari TribunAmbon.com, Minggu (6/3/2022).

"Haji akan dibuka, cuma masalah skema aja, bisa kapasitas 20, 40 atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional," jelasnya.

Usai kebijakan Arab Saudi itu dikeluarkan, Zaky mengatakan aturan ibadah haji kemungkinan besar akan segera diumumkan.

"Insya Allah tidak lama lagi mungkin diumumkan," jelas dia.

Adapun rincian kebijakan baru Arab Saudi terkait pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1. Shaf sholat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.

Namun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diterapkan.

2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.

3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.

4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.

5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.

6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.

7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19: Ibadah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved