Batal! Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Tidak Lagi Menunggu Usia 56 Tahun

Setelah memicu polemik bahkan terjadi banyak unjuk rasa, persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak lagi pada usia 56 tahun

Editor: Dwi Sudarlan
bpjsketenagakerjaan.go.id
Aturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun dibatalkan Menaker Ida Fauziyah. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Setelah memicu polemik bahkan terjadi banyak unjuk rasa, persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak lagi pada usia 56 tahun.

Artinya, JHT bisa dicairkan oleh pekerja kapan saja setelah dia tidak lagi bekerja.

Revisi aturan pencairan JHT pada usia 56 tahun itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dia memastikan pencairan dana JHT akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun.

Baca juga: Ketua Korwil SBSI Kalteng Hatir Sata Tarigan Apresiasi Presiden Jokowi Minta Revisi JHT

Baca juga: SBSI Kalteng Menentang Kebijakan Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun oleh Menaker

Baca juga: Polemik Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Staf Khusus Menteri Ibaratkan Pohon Jati, Begini Penjelasannya

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida Fauziyah menyampaikan, saat ini kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida Fauziyah, Kemnaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Tribunnews)

Diketahui Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker 19/2015.

Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" papar Ida

Ida Fauziyah menyebut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP, " tutur Ida

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun Dibatalkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved