Begini Reaksi 2 Ketua MUI Terhadap Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Menteri Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala
Menurut dia, jika suatu wilayah sudah memiliki kesepakatan dan terbiasa dengan penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun musala, maka aturan baru Kemenag tersebut juga harus disesuaikan.
“Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” ujarnya.
Niam menjelaskan, dalam pelaksanaan ibadah ada beberapa dimensi syiar.
Salah satunya adalah azan yang menggunakan pengeras suara.
“SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada 2021 yang lalu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat azan, salat, maupun ibadah lainnya.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.
Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022) dikutip dari laman resmi Kemenag.
Dijelaskan Yaqut Cholil Qoumas, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Hindari Salah Paham, Ini Nasihat Ketua MUI Pusat ke Menag Yaqut Terkait Edaran Penggunaan Toa Masjid