Berita Palangkaraya

Pelecehan Seksual pada Anak Masih Tinggi di Kalteng, 15 Kasus Terjadi Januari-Februari 2022

Kalteng termasuk satu diantara wilayah dengan kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak dengan sebanyak 15 kasus dari Januari-Februari 2022 ini

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Nita Maulina
Kepala UPT-PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng Jumrah, Kamis (27/2/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Maraknya kasus pelecehan seksual perempuan dan anak di bawah umur, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhir-akhir ini sering terjadi.

Kalimantan Tengah (Kalteng) termasuk satu diantara wilayah dengan kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak.

Menurut Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng  Jumrah, mengatakan terdapat 15 kasus terjadi selama Januari sampai Februari ini, Kamis (17/2/2022)

"Untuk 2022 mulai Januari sampai Februari terdapat 15 kasus dengan 17 korban, karena korbannya ada yang lebih dari satu," ucap Jumrah kepada Tribunkalteng.com, Kamis (17/2/2022).

Ungkapnya, sedangkan pada 2021 terdapat kurang lebih ada sekitar 75 kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak yang diterima UPT-PPA Kalteng.

Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas Hulu Diringkus Polisi

"Kasus kekerasan lebih banyak terjadi kepada anak yaitu pelecehan seksual, kasus terbaru saat ini dari Kapuas seperti pencabulan dan syukurnya belum sampai persetubuhan," jelas Jumrah.

Terang wanita berhijab tersebut, rata-rata umur anak yang mengalami pelecehan seksual yaitu berkisar antara 10-17 tahun paling banyak korbannya

"Untuk pelaku beragam mulai dari keluarga kandung seperti ayah, paman dan keluarga dekat lainnya," ujarnya.

Untuk kasus perempuan seperti KDRT memang ada akan tetapi tidak sebanyak kasus pada anak, sangat mendominan kasus pelecehan seksual pada anak.

"Tindakan dari UPT-PPA Kalteng apabila berada di luar Kota Palangkaraya maka kita akan berkoordinasi dengan UPT daerah setempat, untuk melakukan tindak lanjut kepada korban dengan melakukan pendampingan psikolog, berbeda hal dengan dinas perempuan dan anak lebih ke edukasi dan pencegahan," kata Jumrah.

Baca juga: Pencabulan Anak di Kalteng, Suka Memberi Uang Kepada Anak-anak, Kakek Cabuli Dua Bocah

Baca juga: Polresta Palangkaraya Selidiki Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bidang UPT-PPA Kalteng lebih menangani korban, mulai dari pendampingan sampai bantuan psikologi terhadap korban sampai dengan pemulihan psikologinya.

Akan tetapi jika korban ingin melakukan pelaporan kepada pihak berwajib maupun mediasi maka UPT-PPA Kalteng siap mendamping.

"Faktor yang mendominasi kekerasan dan pelecehan seksual disebabkan karena kondisi ekonomi ke bawah, pendidikan rendah, broken home, atau anak yang tidak diurus oleh orang tua," bebernya.

Sejauh ini UPT-PPA Kalteng bekerja sama dengan beberapa instansi yaitu Polresta, Polda, Dinsos, Kemenag, Rumah Sakit Daerah, Rumah Sakit Jiwa, Dinas Pendidikan dan Lembaga Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved