Berita Lamandau

Oknum Nakes di Lamandau Jadi Tersangka, Setelah Perlihatkan Organ Vitalnya di Depan 5 Murid SD

Oknum tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Lamandau, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Pedofilia. Perlihatkan organ vitalnya ke murid SD

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polres Lamandau untuk Tribunkalteng.com
Tersangka AM (34) bersama barang bukti 1 unit handphone, diamankan Satreskrim Polres Lamandau, akibat melakukan tindak pidana asusila pada anak di bawah umur, Kamis (10/2/2022) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Oknum tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Lamandau, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Pedofilia. Pedofilia merupakan penyimpangan seksual terhadap anak-anak.

Tindak pidana asusila nakes tersebut terjadi pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Pelakunya adalah berinisial AM (34) yang merupakan salah satu oknum nakes.

Tersangka AM melakukan tindak pidana asusila terhadap lima murid perempuan SD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja melalui Kepala Unit III Satreskrim Polres Lamandau, Aipda Fransisca Dhamayanti membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana asusila.

“Korban sebanyak 5 (lima) orang anak perempuan dan masih duduk di kelas 3 SD,” terangnya kepada Tribunkalteng.com, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Pria Kapuas Diduga Penyebar Video Asusila Mantan Pacar Ditangkap di Palangkaraya

Baca juga: Berbuat Asusila Terhadap Pemandu Karaoke Pria Ini Ditangkap Setelah Dilaporkan ke Polisi

Aipda Fransisca Dhamayanti menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh AM tersebut telah melanggar hukum. Sebab pelaku dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya.

“Tersangka melakukan perbuatan asusila dengan sengaja, AM mempelihatkan kemaluannya kepada para korban yang sedang berada di dalam kelas,” ujarnya.

Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka AM kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Lamandau.

“Tersangka dilaporkan pada Selasa (25/1/2022) ke Polres Lamandau, sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/13/1/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng,” jelas Aipda Fransisca Dhamayanti.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melanjutkan dengan pemeriksaan pada tersangka.

"Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kanit III.

Baca juga: Jenazah Misterius Jalan Yos Sudarso Palangkaraya Belum Terungkap, Dimakamkan Setelah 4 Hari

Tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Satreskrim dan dibawa ke kantor Polres Lamandau.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit gawai telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Aipda Fransisca.

Tersangka kini harus berurusan dengan hukum yang berlaku akibat perbuatannya tersebut.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved