Berita Lamandau

Oknum Nakes di Lamandau Jadi Tersangka, Setelah Perlihatkan Organ Vitalnya di Depan 5 Murid SD

Oknum tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Lamandau, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Pedofilia. Perlihatkan organ vitalnya ke murid SD

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polres Lamandau untuk Tribunkalteng.com
Tersangka AM (34) bersama barang bukti 1 unit handphone, diamankan Satreskrim Polres Lamandau, akibat melakukan tindak pidana asusila pada anak di bawah umur, Kamis (10/2/2022) 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograf. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved