Kisah Hidup

Kisah Memilukan Ayah Terpaksa Curi HP Demi Sekolah Online Anak yang Kasusnya Dihentikan Jaksa

Dia terpaksa mencuri HP orang lain agar anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) bisa mengikuti sekolah online

Editor: Dwi Sudarlan
Kejari Pangkal Pinang via Bangka Pos
Laki-laki yang terpaksa mencuri HP agar anaknya bisa sekolah online langsung menangis dan memeluk Kepala Kejari Pangkalpinang Jefferdian usai mendengar penuntutan kasusnya dihentikan Kejari. 

"Saya jarang lihat dia keluar rumah, mungkin langsung kerja," ungkapnya.

Restorasi Justice

Kejari Pangkalpinang menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorasi atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) atas nama tersangka RC dengan dasar surat ketetapan penghentian penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor : 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Kepala Kejari Pangkalpinang Jefferdian menegaskan, hukum itu tidak tajam ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

"Berbeda dengan penjahat-penjahat besar kita harus sangat tegas, dalam hal ini tindak perdana pencurian oleh saudara RC setelah kami mendalami hingga ke lingkungannya, dan difasilitasi oleh Jaksa yang menangani ternyata layak untuk kita hentikan tuntutannya berdasarkan keadilan Restorative Justice," ujar Jefferdian kepada Bangkapos.com.

Adapun persyaratan yang berlaku untuk kedilan restoratif atau Restorative Justice itu kata Jeff perkaranya yang diancam maksimal 5 tahun penjara, pelakunya baru pertama kali melakukan, kerugian  yang ditimbulkan relatif kecil, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban.

"Sehingga dikembalikan lah keadaannya seperti semula, kami kejaksaan menginginkan  keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja," sebutnya.

Menurutnya penghentian penuntutan di luar persidangan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis dimana sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice Jeff mengatakan juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh agama.

"Kami juga menurunkan tim untuk melihat langsung kondisi real keluarganya seperti apa," tambahnya.

Kajari Pangkalpinang juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka dan berharap tersangka tidak melakukan perbuatan tercela lagi. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Begini Kehidupan Ayah yang Diampuni Jaksa Atas Kasus Pencurian HP, Nafkahi 4 Anak Masih Kecil 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved