Sultan Paser Tegaskan Ada Sanksi Denda Adat untuk Edy Mulyadi, Tidak Hanya Proses Hukum
Selain proses hukum yang tegas, Sultan Paser, Aji Muhammad Jarnawi juga mengatakan adanya sanksi denda adat untuk Edy Mulyadi
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN - Reaksi keras dari tokoh-tokoh adat Kalimantan atas pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina Kalimantan terus berdatangan, termasuk dari Sultan Paser, Aji Muhammad Jarnawi.
Selain mendesak adanya proses hukum yang tegas, Sultan Paser, Aji Muhammad Jarnawi juga mengatakan adanya sanksi denda adat untuk Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi memantik reaksi dari banyak kalangan setelah dia menyebut lokasi IKN (Ibu Kota Negara) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) adalah tempat jin buang anak.
Mantan caleg PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ini juga menyebut pasar IKN adalah kuntilanak dan genderuwo.
Baca juga: Tifatul Sembiring Sebut Baperan, Koalisi Pemuda Kaltim Datangi Kantor PKS, Buntut Kasus Edy Mulyadi
Baca juga: Ketua Harian DAD Kalteng: Proses Hukum Edy Mulyadi CS, Provokatif & Menghina Masyarakat Kalimantan
Baca juga: Ormas Kalteng Gelar Aksi Protes, Edy Mulyadi Minta Maaf, Sebut Jin Buang Anak Istilah Daerah Jauh
"Kami dari Kesultanan Paser, mengutuk dan mengecam keras atas pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan, yang menarasikan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, pasar genderuwo, bahkan sebutan monyet," ucap Sultan Paser, Aji Muhammad Jarnawi, Senin (24/1/2022).
Menurut dia, Kalimantan khususnya Penajam Paser Utara (PPU) merupakan daerah yang sakral, tidak ada tempat jin membuang anak, pasar kuntilanak dan genderuwo.
Apalagi hingga kini, dari segi jumlah penduduk yang bermukim di PPU sudah banyak, ditambah banyaknya daerah transmigrasi di wilayah tersebut.
"Tidak pernah kita dengar di daerah itu ada kuntilanak, genderuwo dan anak buang jin, kenapa dia menyatakan itu. Lebih fatal lagi, seolah-olah orang Kalimantan ini lahirnya dari jin dan genderuwo, apalagi ada kata monyet," kata Jarnawi.
Secara etika, lanjut Sultan Paser, sangat mencederai norma kemanusiaan yang sudah diatur dalam hukum positif Indonesia.
Mengenai tuntutan agar Edy Mulyadi diproses secara hukum, Kesultanan Paser mendukung penuh atas tindakan pelaporan yang dilakukan oleh berbagai ormas.
"Kami mendukung penuh, dengan artian persoalan ini harus ditindaklanjuti, dia (Edy Mulyadi) harus mempertanggungjawabkan dengan hukum positif," tambah Jarnawi.
Sultan Paser memastikan, persoalan ini juga tidak lepas dari denda adat yang ditujukan untuk Edy Mulyadi.
"Denda adatnya di sini bukan dari segi materi, tapi dia tidak bisa menginjak tanah Kalimantan selama beberapa tahun. Nantinya, ada badan otorika yang menunjuk terkait masalah itu," jelasnya.
Hal itu merupakan sanksi sosial bagi Edy Mulyadi dengan pernyataan yang dilontarkannya itu dan sudah ramai diperbincangkan di berbagai jagad maya.
Aji Muhammad Jarnawi mendesak Edy Mulyadi meminta maaf di berbagai platform media dan harus dilakukan di media cetak maupun elektronik.