Pernah Anggarkan Karangan Bunga Rp 1 M, Ini Profil Rachmat Effendi, Wali Kota yang Kena OTT KPK

Sekira pukul 22.51 WIB, mobil yang membawa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi (tengah) tiba di kantor KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Rabu malam, sekira pukul 22.51 WIB, mobil yang membawa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Rachmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) hanya diam meskipun dicecar pertanyaan oleh wartawan yang sudah menunggu di depan kantor KPK tersebut.

Mengenakan kaos lengan panjang kelir hijau dibalut rompi warna biru, Rachmat Effendi terus berjalan hingga masuk ke kantor.

Rachmat Effendi dikawal dua aparat kepolisian serta satu orang pegawai KPK.

Baca juga: KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021, Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film

Baca juga: Bupati HSU Kalsel Abdul Wahid Jadi Tersangka dan Ditahan, 20 Menit Punggungi Ketua KPK

Baca juga: News Video, HMI Kalteng Tuntut Ketua KPK Firli Bahuri Mundur saat Demo di Depan Kantor Gubernur

Politikus Partai Golkar itu lantas naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Diberitakan sebelumnya, tim satuan tugas KPK melakukan OTT di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Ghufron mengatakan tim satgas KPK juga menangkap beberapa pihak lainnya.

Selain itu KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT tersebut.

Uang masih dalam tahap penghitungan.

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap-menyuap.

"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Ghufron.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. 

Pernah bikin heboh

Sebelum ditangkap KPK, Rahmat Effendi sempat membuat publik heboh karena menggelontorkan anggaran Rp 1,1 miliar untuk belanja karangan bunga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved