Pernah Anggarkan Karangan Bunga Rp 1 M, Ini Profil Rachmat Effendi, Wali Kota yang Kena OTT KPK
Sekira pukul 22.51 WIB, mobil yang membawa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Rabu malam, sekira pukul 22.51 WIB, mobil yang membawa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Rachmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) hanya diam meskipun dicecar pertanyaan oleh wartawan yang sudah menunggu di depan kantor KPK tersebut.
Mengenakan kaos lengan panjang kelir hijau dibalut rompi warna biru, Rachmat Effendi terus berjalan hingga masuk ke kantor.
Rachmat Effendi dikawal dua aparat kepolisian serta satu orang pegawai KPK.
Baca juga: KPK Gelar Penghargaan ACFFest 2021, Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film
Baca juga: Bupati HSU Kalsel Abdul Wahid Jadi Tersangka dan Ditahan, 20 Menit Punggungi Ketua KPK
Baca juga: News Video, HMI Kalteng Tuntut Ketua KPK Firli Bahuri Mundur saat Demo di Depan Kantor Gubernur
Politikus Partai Golkar itu lantas naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Diberitakan sebelumnya, tim satuan tugas KPK melakukan OTT di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Ghufron mengatakan tim satgas KPK juga menangkap beberapa pihak lainnya.
Selain itu KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT tersebut.
Uang masih dalam tahap penghitungan.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap-menyuap.
"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Ghufron.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Pernah bikin heboh
Sebelum ditangkap KPK, Rahmat Effendi sempat membuat publik heboh karena menggelontorkan anggaran Rp 1,1 miliar untuk belanja karangan bunga.