Berita Kalsel
Bupati HSU Kalsel Abdul Wahid Jadi Tersangka dan Ditahan, 20 Menit Punggungi Ketua KPK
Abdul Wahid yang juga politikus Partai Golkar ini dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kenakan rompi tahanan warna oranye, Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan (Bupati HSU Kalsel) Abdul Wahid berdiri memunggungi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Selama sekira 20 menit konferensi pers, Abdul Wahid yang mengenakan peci hitam berdiri menunduk menghadap dinding memunggungi Ketua KPK Firli Bahuri yang duduk menjelaskan kasus yang menjerat Bupati HSU Kalsel ini.
Pada konferensi pers yang ditayangkan secara virtual itu, terlihat Bupati HSU Kalsel Abdul Wahid itu sering menundukkan kepala, sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengurai kasusnya.
Abdul Wahid yang juga politikus Partai Golkar ini dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalsel Selatan, tahun 2021-2022.
Baca juga: Penampakan Bupati HSU Kalsel Abdul Wahid Usai Diperiksa KPK, Diam saat Tinggalkan Gedung Merah Putih
Baca juga: Kasus Pengadaan Barang, Istri Bupati dan Ketua DPRD HSU Kalimantan Selatan Diperiksa KPK
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati HSU di Kalimantan Selatan, Uang dan Bukti Lainnya Diamankan
Menurut Firli Bahuri, tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Abdul Wahid.
"Sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan status tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada Rabu (15/9/2021) di HSU Kalsel.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Maliki, Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU; Marhaini, Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi, Direktur CV Kalpataru.
Untuk konstruksi perkaranya, dijelaskan Firli Bahuri, Abdul Wahid selaku Bupati HSU untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal tahun 2019, menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
"Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW," kata Firli.
Firli menyebutkan penerimaan uang oleh Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan Abdul Wahid.
Kemudian, pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.
"Selanjutnya tersangka AW menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka AW dan 5% untuk MK," beber Firli.
Adapun, diungkapkan Firli, pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.