Berita Kalsel
Bupati HSU Kalsel Abdul Wahid Jadi Tersangka dan Ditahan, 20 Menit Punggungi Ketua KPK
Abdul Wahid yang juga politikus Partai Golkar ini dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji
"Selain melalui perantaraan MK, tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara," tutur Firli.
Rinciannya yaitu pada tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar; tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar; serta tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar. Sehingga total uang yang diterima Abdul Wahid sekitar Rp18,9 miliar.
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Suap Rp18,9 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka,