Berita Kalsel

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati HSU di Kalimantan Selatan, Uang dan Bukti Lainnya Diamankan

Lanjutan dari OTT KPK , penggeledahan yang selesai pada Minggu (19/9/2021) itu menyasar dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews
Ruang kerja Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan disegel KPK, Kamis (15/9/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan rumah dinas Bupati HSU, Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan.

Giat KPK ini terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022.

Lanjutan dari OTT KPK , penggeledahan yang selesai pada Minggu (19/9/2021) itu menyasar dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Adapun 2 lokasi tersebut yaitu rumah kediaman tersangka MI (Maliki) yang beralamat di Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara dan Rumah Dinas Jabatan Bupati Hulu Sungai Utara di Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Sebelum Tangkap Kepala Dinas PU HSU Kalsel, Tim KPK Minta Restu ke Raja OTT Harun Al Rasyid

Baca juga: Gembira Bupati Ditahan KPK, Warga 7 Hari Syukuran, Aksi Gundul dan Pasang Spanduk

Nah dari dua lokasi tadi, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka dan nantinya juga akan di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebagai tersangka.

Untuk konstruksi perkaranya, berawal dari Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara yang telah merencanakan untuk dilakukan lelang 2 proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimulai, ada 8 perusahaan yang mendaftar namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik Marhaini.

Sedangkan, lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran, diantaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.

Saat penetapan pemenang lelang, untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi
dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan dari Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Atas perbuatannya, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved