Berita Kaltim

Pemuda di Samarinda Bawa Kabur dan Jual Sepeda Motor Milik Teman Melalui Media Sosial

Pelaku penggelapan Sepeda Motor milik Yoga, pada Sabtu (1/1/2021) dini hari lalu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ridgid (29) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Sabtu (1/1/2021) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA - Pelaku penggelapan Sepeda Motor milik Yoga, pada Sabtu (1/1/2021) dini hari lalu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda.

Yoga (23) seorang pemuda yang sempat viral lantaran mengaku disekap selama 4 hari di kamar hotel bernomor 294, di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (30/12/2021).

Padahal, saat itu dirinya hanya takut untuk pulang karena kehilangan Sepeda Motor yang dipinjam rekannya.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Suheri menerangkan kejadian awal, pelaku yang diketahui bernama Ridgid (29) memesan kamar hotel, Selasa (28/12/2021) lalu.

Kemudian, ia mengajak Yoga atau korban untuk berkumpul di lantai dua hotel tersebut.

Baca juga: Siswa dan Guru SMAN 10 Samarinda Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Ini Penyebabnya

Tidak berselang lama, Ridgid meminjam Sepeda Motor korban untuk membeli sesuatu.

Namun sekembalinya ke hotel, Ridgid mengaku Sepeda Motor jenis NMAX tersebut sudah ditilang oleh pihak kepolisian.

"Korban langsung takut, makanya bikin skenario disekap supaya tidak dimarahi orangtuanya," terang Ipda Bambang Suheri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/01/2021).

Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun bergerak mencari tahu keberadaan Sepeda Motor Yoga yang katanya ditilang dan berada di Pos Lantas Meranti.

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Samarinda di 17 Lokasi, Pelaku Menjual Melalui Media Sosial

Namun setibanya mereka di sana, rupanya Sepeda Motor tersebut tidak ada.

"Kemudian kami tanya lagi si Ridgid yang bawa motor itu, ngakunya (motor) lagi rusak di bengkel. Karena janggal, kami pun menyelidiki lebih dalam," bebernya.

Akhirnya setelah proses interogasi, Ridgid pun mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual kepada pembeli di kawasan Pramuka dengan harga Rp 7.300.000.

Tidak sampai di situ, dari hasil pendalaman, tersangka rupanya sudah melakukan hal serupa sebanyak lima kali di beberapa lokasi, yakni Samarinda Seberang dan Sungai Kunjang.

Baca juga: Mengaku Disekap di Hotel, Pemuda di Samarinda Tak Berani Pulang Lantaran Motor Dibawa Kabur

"Jadi Sepeda Motor ada empat, handphone ada satu. LP-nya dua di Polsek Samarinda Seberang, dua di Polsek Sungai Kunjang dan satu di Polsek Sungai Pinang," rincinya.

Adapun modus pelaku adalah membuat sebuah akun Facebook yang bergabung ke forum jual beli Sepeda Motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved