Berita Kaltim
Pencurian Sepeda Motor di Samarinda di 17 Lokasi, Pelaku Menjual Melalui Media Sosial
Terungkap pelaku pencurian sepeda motor di Samarinda dijual melalui media sosial, sudah beraksi 17 lokasi sekitar Samarinda termasuk oleh penadah
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Terungkap pelaku pencurian Sepeda Motor di Samarinda bernama M Ibnu Faizan (23), warga Kecamatan Sungai Pinang, menjual hasil curian melalui media sosial.
Dari hasil interogasi Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi mengatakan, beraksi di 17 TKP dan dari 17 Sepeda Motor yang berhasil dicuri, 16 di antaranya berhasil dijual melalui media sosial.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang terjual," tegasnya.
Iptu Fahrudi menerangkan, pelaku tak hanya bermain sendiri, pelaku M Faisal (42) sebagai penadah warga kawasan Kelurahan Pelita.
Ungkapnya kedua pelaku ini memang saling kenal. Dimana Ibnu, pelaku curanmor mengambil, dan Faisal selaku penadah akan membantu menjualkan.
Baca juga: Dalam Tahap Kelengkapan Berkas, Kasus Pungli PTSL di Samarinda Siap Dilimpahkan
Baca juga: Beraksi di 17 Lokasi di Samarinda Pelaku dan Penadah Kompak Lakukan Pencurian Sepeda Motor
"Awalnya kami menyamar jadi pembeli dan janjian ketemu. Nah, saat itulah kami amankan keduanya," bebernya.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil meringkus kedua pelaku bermula saat mereka mendapat laporan, Senin (27/12/2021) pukul 22.00 WITA.
Di sebuah indekost Jalan Siradj Salman, Gang Wiratama II, RT 13, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu telah terjadi pencurian 1 unit Sepeda Motor merk Honda CRF KT 3185 FA.
Baca juga: Residivis Sering Buat Onar di Samarinda Dibekuk, Mengamuk di Warkop dan Ambil Ponsel Pengunjung
Iptu Fahrudi menjelaskan, sebelum hilang, pada pukul 20.00 WITA, Sepeda Motor tersebut diparkirkan oleh korban di teras kos dengan kondisi terkunci setang.
Namun sekira Pukul 22.00 WITA saat kekasih korban ingin menggunakan, Sepeda Motor tersebut sudah tidak ada di parkiran.
"Karena kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta. Jadi Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan," terang Iptu Fahrudi, Sabtu (1/12/2021).
Tidak menunggu lama, kedua tersangka tersebut berhasil di ringkus di Kecamatan Sungai Kunjang bersama barang bukti. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tim Marabunta Meringkus Pelaku dan Penadah Curanmor, Sudah Beraksi di 17 Lokasi Samarinda.
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Samarinda, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur, Amankan 28 Unit |
![]() |
---|
Balita Umur 1,5 Tahun di Desa Loa Janan Ulu Kukar Ditemukan Meninggal Tercebur di Parit Dekat Rumah |
![]() |
---|
Mendadak Heboh dan Viral Buaya Antarkan Jenazah Balita 2 Hari Tenggelam di Sungai Mahakam |
![]() |
---|
Mantan Camat dan Lurah Bontang Lestari Terlibat Korupsi Pembebasan Lahan Bandara |
![]() |
---|
Anggota Satresnarkoba Polres Paser Geledah Rumah Pengedar Sabu, Tersangka dan 4 Paket Diamankan |
![]() |
---|